Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORLANTAS Polri mengubah kebijakan ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia atau SIM C.
"Sore ini saya sengaja datang ke Daan Mogot yang nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan Ujian seperti yang kita lihat pada hari ini," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8).
Firman menegaskan, kebijakan itu diubah karena adanya masukan dari masyarakat berupa keluhan susahnya melewati ujian praktek SIM. Ia juga menyebutkan meskipun dalam ujian ini akan dipermudah, akan tetapi tetap mengutamakan materi soal keselamatan dalam mengemudi.
Baca juga : Polisi Hilangkan Ujian Praktik SIM dengan Model Zig-zag dan Angka 8
"Sekarang ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya sekaligus kita memasukkan sisi Edukasi kan pengetahuan keterampilan mengemudi sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya," sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pihaknya sudah melakukan proses uji coba di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Oleh karena itu, pada Senin, 7 Agustus mendatang, kebijakan itu akan mulai diterapkan di ratusan Satpas diseluruh Indonesia.
Baca juga : Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi Syarat SIM belum Diberlakukan
"Hari ini saya uji coba beberapa Kota dan hari Senin sudah mulai diberlakukan serempak 468 Satpas," kata Yusri.
Polri mengubah lintasan uji praktik untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dari yang berbentuk angka 8 dan zig zag menjadi lintasan berbentuk huruf S.
“Ini adalah desain sirkuit uji praktik Roda Dua yang baru. Di sini kita mengakomodir dari hasil-hasil yang sebelumnya sudah dilaksanakan dari hasil kajian bersama para pakar,” kata Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Jumat (4/8).
Baca juga : Lembaga Pendidikan Mengemudi Patok Harga Jutaan Rupiah
Faisal menyebutkan tahapan pertama dari lintasan uji praktik itu ialah lintasan lurus dengan patok yang berada di lintasan dikurangi dari jumlah lintasan sebelumnya.
“Lintasan lurus ini kita kurangi jumlah patoknya sehingga yang tadinya jarak antar patok 200 cm menjadi 250 cm,” sebut Faisal.
Setelah tahapan lurus, selanjutnya terdapat pengereman dengan lampu traffic light untuk mengedukasi kepada masyarakat bahwa lampu merah untuk berhenti.
“Setelah itu di tahap yang kedua adalah u turn atau putar balik. Untuk putar balik pun yang sebelumnya 400 cm, menjadi 500 cm. Kemudian di tahapan etape ketiga. Yang semula angka 8 diubah menjadi huruf S. Tahapan selanjutnya setelah bentuk S akan kembali ke lintasan lurus, dan kemudian pengereman lagi,” sebutnya.
“Jadi diharapkan ini akan memudahkan masyarakat tanpa mengurangi kompetensi yang diharapkan dari calon pemegang SIM. Sehingga keselamatan tetap terjamin,” pungkasnya. (Z-5)
POLISI mengubah ujian praktek pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor dengan model angka 8 dan zig zag.
KakorlantasPolri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan buku panduan ujian surat izin mengemudi (SIM).
Korlantas Polri belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Syarat sertifikat mengemudi dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Saat ini syarat tersebut belum berlaku untuk permohon pembuatan SIM.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujian khususnva praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," kata Kapolri.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved