Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan buku panduan ujian surat izin mengemudi (SIM). Hal ini merespons perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya memudahkan menerbitkan SIM bagi masyarakat.
"Bapak Kapolri memerintahkan kami untuk membantu masyarakat dalam memudahkan proses perolehan SIM dan kami menjawab kami mencetakan buku soalnya pak SIM A dan SIM C," kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (5/7).
Firman mengatakan masyarakat dapat belajar terlebih dahulu melalui panduan itu sebelum mengikuti tes. Ia menjamin masyarakat akan mudah mendapat SIM bila mempelajari buku tersebut.
Baca juga : Survei: Bikin SIM Pelayanan Polri yang Paling Merepotkan
"Buku ini kita bagikan gratis bisa dilihat di aplikasi apabila tidak ada yang dicetak. Semoga ini jawaban kami sebagai tindak lanjut arahan pimpinan untuk memudahkan masyarakat memperoleh SIM sesuai dengan kemampuan yang mereka bisa pelajari lebih awal," ujar Firman.
Baca juga : Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi Syarat SIM belum Diberlakukan
Sebelumnya, Kapolri Listyo meminta Korlantas mempermudah proses ujian praktik pembuatan SIM. Setiap tes yang sudah tidak relevan diminta diperbaiki.
Listyo meminta proses ujian SIM fokus terhadap keterampilan pengendara saat berkendara. Serta, keselamatan para pengguna jalan.
"Saya minta Kakorlantas (Irjen Firman Santyabudi) tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Listyo. (MGN/Z-8)
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim
Uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Firman menegaskan, kebijakan itu diubah karena adanya masukan dari masyarakat berupa keluhan susahnya melewati ujian praktek SIM
POLISI mengubah ujian praktek pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor dengan model angka 8 dan zig zag.
Korlantas Polri belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Syarat sertifikat mengemudi dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Saat ini syarat tersebut belum berlaku untuk permohon pembuatan SIM.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujian khususnva praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," kata Kapolri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved