Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPESRERTAAN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat pengurusan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli 2024.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo di Jakarta mengatakan uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah tinggi di atas 95%. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru dilansir Antara, Kamis (6/5).
Baca juga : Lima Hal yang Perlu Diketahui Soal Sistem KRIS BPJS Kesehatan
Dia mengatakan saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif (pemohon dapat melakukan pengecekan melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kes di nomor 08118165165) atau mobile JKN.
Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya.
Baca juga : Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat
Lalu bagaimana untuk masyarakat yang tidak punya BPJS atau menunggak?
Heru mengatakan jika masyarakat tidak aktif atau belum punya JKN maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuaran ke BPJS,” katanya.
Baca juga : RS Pemerintah Diminta Jadi Contoh Penerapan KRIS
Kemudian, kata dia, untuk mendaftar ke Program JKN juga dapat dilakukan secara daring.
“Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang dilayanan SIM. Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS,” kata Heru.
Bagi peserta yang menunggak, lanjut dia, yang berkeinginan membayar iuran juga disediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
Baca juga : Satu Dekade Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Lindungi 70 Juta Pekerja di Tahun 2026
“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru.
Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan David Bangun mengatakan pada minggu pertama, petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.
David menegaskan, kepesertaan JKN aktif sebagai syarat SIM untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya kebijakan penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.
"Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM," jelasnya.
Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Sementara, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). (Ant/P-5)
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim
Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved