Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terkait penipuan lewat aplikasi Jombingo.
"Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terkait keberadaan kantor aplikasi Jombingo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/7).
Ade mengatakan bahwa lokasi kantor Jombingo sendiri berada di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari hasil penelusuran itu, diketahui aplikasi Jombingo pernah menyewa tempat tersebut sebagai kantor.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo
"Dengan hasil bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 sampai dengan April 2023 namun, saat ini sudah tidak ada aktifitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya," sebutnya.
Ade melanjutkan, pihaknya pun melanjutkan penelusuran di lokasi kedua disebutkan jika polisi mencari kantor Jombingo yang berada di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Penipuan Aplikasi Jombingo Rugikan Korban Hingga Rp42,1 juta
"Sedangkan di kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan tidak ditemukan kantor tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tangani kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce Jombingo yang rugikan korban hingga Rp42,1 juta.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (18/7).
Saat ini, lanjut Ade, pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait izin dari PT. Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan Jombingo.
PIN berfungsi sebagai pengaman utama untuk melindungi akun dari ancaman, terutama di era maraknya kejahatan siber.
Spear phishing melibatkan pesan yang sangat dipersonalisasi termasuk rincian spesifik tentang target, sehingga membuatnya tampak lebih kredibel.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Perusahaan merangkul Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) Bandung, yang akan menggelar kegiatan itu untuk sejumlah sekolah di seluruh Indonesia.
PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) menekankan pentingnya kolaborasi kolektif seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ketahanan siber dalam menghadapi ancaman kejahatan siber.
Penjahat dunia maya mengoperasikan saluran dan grup di Telegram untuk mendiskusikan skema penipuan, mendistribusikan database yang bocor, dan memperdagangkan layanan kriminal.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved