Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta dapat membatasi aparatur sipil negara (ASN)-nya dalam menggunakan kendaraan pribadi saat bekerja. Hal ini dinilai efektif untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.
"Kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," kata anggota komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono saat dihubungi di Jakarta, Kamis, (13/7).
Gembong menilai kebijakan pembatasan kendaraan pribadi bagi ASN lebih tepat dibandingkan kebijakan pengaturan jam kerja. Sehingga kedepannya, masyarakat ikut meniru kebiasaan ASN dalam menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Dinas Perumahan DKI Dinilai Lalai, Rusun Dinikmati Warga Mampu
"Harusnya jauh lebih maksimal itu dibandingkan dengan penerapan pengaturan jam kerja, kan lumayan 70 sekian ribu ASN DKI," jelasnya.
Disamping itu, Gembong meminta sarana dan prasarana transportasi umum harus diperbaiki. Agar mampu menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Baca juga: Kolong Rumah Penuh dengan Sampah, Pemprov DKI Segera Relokasi Warga Kapuk Muara
"Tugas kita bersama Pemprov kita berkampanye mengalihkan kepada warga yang terbiasa dengan kendaraan pribadi beralih ke transportasi publik," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo memastikan uji coba pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan. Selanjutnya bakal dievaluasi.
"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan Badan Kepegawain Daerah (BKD), untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
(MGN/Z-9)
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta diminta menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai pengelolaan sampah ramah lingkungan di lima wilayah kota Jakarta.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
SEBAGAI wujud dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI kembali melakukan distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga membiarkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan kepala sekolah dalam merekrut guru honorer.
DIREKTUR Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan sebanyak 1,3 juta orang per hari menggunakan layanan TJ untuk beraktivitas.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya menyiapkan pengusaha Jusuf Hamka untuk mendampingi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024.
TAWURAN antarwarga kembali pecah di Jalan Basuki Rachmat (Bassura), Jakarta Timur pada Selasa (9/7) sore. Lalu lintas di lokasi sempat mengalami kemacetan akibat dari tawuran tersebut.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Kemacetan berkaitan erat dengan isu sosial dan lingkungan. Seharusnya, ada kesadaran bersama terkait masalah tersebut.
Meski dianggap perlu, namun pembatasan usia kendaraan di Jakarta belum bisa diterpakan dalam waktu dekat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved