Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CHRISTOPHER Sfefanus Budianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar dengan total kerugian mencapai Rp9,8 miliar.
Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Christopher Sfefanus Budianto sendiri saat ini tengah berada di luar negeri.
"Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan terlapor atas nama Christopher Stefanus Budianto sebagai tersangka," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, Rabu (14/6).
Baca juga : Ditangkap di Thailand, Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar akan Ditahan Polda Metro Jaya
Saat ini pihak kepolisian sudah melakukan upaya penjemputan kepada tersangka, mengingat saat ini Christopher Sfefanus Budianto sedang berada di luar negeri.
Yuliansyah menambahkan saat ini Christopher sendiri sudah masuk ke dalam daftar pencairan orang (DPO).
Pihak kepolisian pun sedang berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencabutan paspor.
Baca juga : Masuk Red Notice, Warga Negara Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Penipuan
Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice.
"Selain memasukan tersangka sebagai DPO, kami juga sedang bersurat kepada imigrasi perihal permohonan pencabutan paspor tersangka, serta berkoordinasi dengan Div Hubinter terkait penerbitan red notice," ujarnya.
Baca juga : Polda Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol asal Kanada
Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan Christopher Sfefanus Budianto.
Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan. Seiring berjalannya waktu terlapor CSB lalu menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.
Baca juga : Penipuan Umrah PT Naila Syafaah, Kemenag Mengaku Sudah Beri Dua Kali Peringatan
Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp 10 miliar.
Namun, apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.
Jessica Iskandar lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan Christopher Sfefanus Budianto atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Baca juga : Tiga Penipu Umrah PT Naila Syafaah Rekrut Ulama, Janjikan Mobil untuk Gaet Jemaah
Laporan Jessica itu teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Atas kejadian itu, total ada 11 mobil milik Jessica Iskandar yang raib begitu saja hingga merugi senilai Rp 9,8 miliar.
Dalam media sosialnya, berkali-kali Jessica Iskandar meluapkan kekecewaan karena pengaduannya kepada polisi tidak kunjung digubris. Hingga pada 3 Juni 2023 lalu, ia mengirimkan pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang diunggahnya di media sosial.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sepuluh artis ini ditangkap polisi karena menggunakkan zat adiktif. Simak siapa saja.
Bareskrim Polri tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah artis.
Operasi plastik telah menjadi topik yang hangat dibicarakan di kalangan selebriti. Berikut adalah beberapa artis yang telah melakukan operasi plastik
Vokalis Kangen Band Andika Mahesa ikut meramaikan sosialisasi peluncuran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Balangan.
Mengikuti lari maraton tidak bisa sembarangan, diperlukan persiapan yang matang agar stamina terjaga dan meminimalkan potensi cedera.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved