Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki Minarno menilai hakim belum mengkaji seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa. Hal tersebut berdampak pada vonis penjara seumur hidup yang telah dibacakan hakim kepada Teddy Minahasa.
Dalam pandangannya, Nur menilai hakim terkesan hanya menyalin tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal dalam persidangan terdapat fakta-fakta penting yang diyakini akan berpengaruh terhadap vonis hakim.
"Pledoi dan duplik terdakwa maupun dari penasehat hukum tidak dipertimbangkan sama sekali, hanya yang dibacakan kemarin itu hampir copy paste dengan tuntutannya jaksa. Saya kan melihat itu, saya juga mendengarkan apa yang dibacakan oleh majelis hakim," ujar Nur dalam keterangan tertulisnya yang ditierima di Jakarta, Jumat (12/5).
Baca juga : Barang Bukti Sabu Cair 264,72 Kg di Jambi Dijaga Ketat Propam
Menurut Nur, hakim nampak abai dalam mempertimbangkan fakta persidangan soal adanya motif ekonomi Dody Prawiranegara dalam kasus tersebut. Hal tersebut terlihat dalam bukti percakapan WhatsApp antara Dody Prawiranegara dengan Syamsul Ma'arif.
Baca juga : Sambil Teriak Dody: Banding! Saya Dikorbankan.
"Kalau di dalam pemeriksaan terkait dengan pak Teddy Minahasa, juga menemukan beberapa chat, antara Dody dengan Syamsul Maarif ada motif ekonomi, itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim, padahal fakta itu sangat menarik untuk dikaji," imbuhnya.
Menurut Nur vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa belum mencerminkan fakta-fakta seutuhnya yang ada dalam persidangan. Hakim hanya bersandar pada fakta-fakta yang disajikan JPU di persidangan sementara fakta-fakta tersebut lemah pembuktiannya, bahkan ada yang melanggar UU ITE.
"Saya melihat banyak fakta-fakta yang tidak dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan di dalam pengambilan keputusan. Jadi fakta-fakta itu banyak diambil dari penuntut umum, yang mana fakta-fakta dari penuntut umum itu juga banyak juga yang telah dibantah dengan mengajukan beberapa alat bukti yang ada. Tampaknya itu menafikan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris yang ditemui usai sidang vonis Teddy Minahasa memaparkan beberapa fakta yang diabaikan oleh majelis hakim dalam putusannya. Pertama, perihal perintah memusnahkan sabu pada 28 September 2022.
"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Tanggal 28 September jelas-jelas saksi mengatakan, bahwa Teddy sudah perintahkan tarik, musnahkan," kata Hotman Paris.
Kedua, hakim menurut Hotman menafikan fakta bahwa tidak ada pembuktian kuat Teddy Minasa Menerima uang hasil penjualan narkoba dari Dody Prawiranegara. Hotman mengklaim tidak ada saksi yang menguatkan pernyataan Dody soal uang yang diberikan kepada Teddy.
“Mana ada (menerima uang)? Tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Dody, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” tutur Hotman.
Hal lain yang tak dipertimbangkan hakim ialah bahwa, tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas.
"Nggak ada sama sekali saksi. Jadi, nggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," nilai Hotman.
Selain itu, Hakim dinilai mengenyampingkan pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," ucap Hotman. (Z-8)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved