Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya mengungkap kasus jaringan peredaran narkotika dengan menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa (4/4) lalu.
“Peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA) berhasil digagalkan,” kata Karyoto, Senin (10/4).
Dalam pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian mengamankan tiga pelaku, yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.
Baca juga: Polda Sumatra Utara Buru Guntur Syahputra, Bos Lokalisasi, Narkoba dan Judi
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, Hexymer 624 ribu.
“Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” sebut Karyoto.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Tempat Penyimpanan Narkoba di Bekasi
Total, keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut senilai mencapai Rp23 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp 1,5 miliar.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya tempat penyimpanan narkoba di kawasan kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut dan mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Benar adanya pengungkapan tersebut di wilayah Kota Bekasi,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan dari pengungkapan peredaran narkotika tersebut didapat total barang bukti yang keseluruhannya disita mencapai tiga truk.
“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 3 truk,” sebut Truno. (Z-10)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved