Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya mengungkap kasus jaringan peredaran narkotika dengan menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa (4/4) lalu.
“Peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA) berhasil digagalkan,” kata Karyoto, Senin (10/4).
Dalam pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian mengamankan tiga pelaku, yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.
Baca juga: Polda Sumatra Utara Buru Guntur Syahputra, Bos Lokalisasi, Narkoba dan Judi
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, Hexymer 624 ribu.
“Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” sebut Karyoto.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Tempat Penyimpanan Narkoba di Bekasi
Total, keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut senilai mencapai Rp23 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp 1,5 miliar.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya tempat penyimpanan narkoba di kawasan kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut dan mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Benar adanya pengungkapan tersebut di wilayah Kota Bekasi,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan dari pengungkapan peredaran narkotika tersebut didapat total barang bukti yang keseluruhannya disita mencapai tiga truk.
“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 3 truk,” sebut Truno. (Z-10)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved