Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi eks Kapolda Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba sabu Irjen Teddy Minahasa.
Hal tersebut terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3) dengan agenda pembacaan tuntutan. Berikut ini penyataan jaksa.
1. Jaksa menyatakan bahwa Dody telah terbukti menukar dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dody menjadi penghubung antara A dan L dengan Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar.
Baca juga : Empat Terdakwa Kasus Narkoba Terkait Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
2. JPU juga menyebutkan bahwa Dody yang merupakan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat seharusnya justru berperan memberantas peredaran narkotika. "Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak yang baik di masyarakat," kata Jaksa.
Baca juga : Tangis Penyesalan AKBP Dody di Sidang Irjen Teddy Minahasa
3. Jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan Dody telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya Institusi Polri.
4. Jaksa juga menyebutkan bahwa Dody, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam memberantas narkoba.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sebut Jaksa.
Adapun hal yang meringankan, menurut Jaksa, Dody telah mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Jaksa.
Oleh karena itu, JPU menuntut kepada terdakwa Dody dengan tuntutan 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetep ditahan," sebut Jaksa.
AKBP Dody Prawiranegara diberi waktu susun pleidoi hingga 5 April 2023.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-4)
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved