Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana kasus korupsi Chaidir Taufik di tempat praktiknya sebagai dokter hewan di Jl. Trikora Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari ini.
Chaidir merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan pembangunan rumah potong ayam dengan nilai proyek Rp18 miliar saat masih menjadi Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan pada 2009 silam. Dalam anggaran tersebut termasuk pengadaan kandang hewan senilai Rp6,04 miliar.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan, penangkapan oleh Tim Tabur merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga : Pembunuh Arya Saputra ialah Seorang Residivis Penjambretan
Hari ini, sekira pukul 14.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana. Kemudian pada pukul 14.14 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh istri dan anak terpidana mengamankan terpidana Chaidir Taufik.
"Terpidana saat itu langsung kita bawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 Wib," terang Setiawan dalam keterangan persnya.
Baca juga : Mobil Pelat Dinas TNI Tabrak HR-V di Jaksel Berujung Damai
Terpidana yang tertangkap ini merupakan DPO yang keberadaannya diketahui berpindah-pindah.
Dalam uraiannya, Setiawan menyampaikan sebelumnya pada Jumat, 10 Maret 2023, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan di rumahnya terpidana yang beralamat di Jl. Trikora IV/245 Kel. Tengah Rt. 011/07, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain itu, Tim Tabur juga memperoleh informasi bahwa terpidana diduga mengajar di Poltakes Kemenkes Jakarta I, Jl. Wijaya Kusuma (Dapsus), Jakarta Selatan.
Kemudian pada Senin, 13 Maret 2023, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana terdeteksi berada di rumah Jl. Dahlia Rt09/Rw02, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Bahwa penangkapan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomi : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama terpidana Drh. Chaidir Taufik, M.Si dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50.000.000 ( subsidair tiga Bulan, dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya," tutupnya. (Z-5)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kontrak renovasi sekolah selama 210 hari mulai 14 Maret-6 Oktober 2022. Kemudian sampai Desember 2022, pekerjaan belum selesai 100%, namun tersangka ADSN dan AYP melakukan permohonan
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Peringatan HBA ke-64 sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung dilaksanakan lebih kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved