Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PETUGAS gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkotika dengan mekanisme importasi barang bawaan penumpang dalam joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta. Total barang bukti yang disita petugas sejumlah 2.030 ml cairan mengandung narkotika golongan I jenis kokain dengan modus disembunyikan pada botol kemasan peralatan mandi (false concealment).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-HattaGatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan dilakukan terhadap WNA asal Brazil pada saat ketibaanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 1 Januari 2023.
“Penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan pelaku berinisial GPS yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari penerbangan dengan rute Rio De Jainero-Doha-Jakarta pada pukul 07.30 WIB. GPS diketahui membawa tas punggung, tas koper, dan sebuah papan selancar. Ketika dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah kuat karena GPS bersikap resisten dan cenderung agresif. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian mengarahkan GPS ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” ungkap Gatot, Rabu (1/3).
Saat memeriksa bawaan penumpang, petugas mendapatkan enam botol perlengkapan mandi berisi cairan seberat 2.030 ml dengan bau, warna, dan karakteristik yang mencurigakan. Petugas pun menguji cairan tersebut dengan uji bakar yang menghasilkan dua lapisan berwarna bening dan putih.
Baca juga : Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 200 Kilogram Sabu di Perairan Aceh
Dari pengujian terhadap dua lapisan tersebut dengan alat deteksi dan uji laboratorium didapatkan hasil positif narkotika golongan I jenis kokain pada lapisan bening, sedangkan lapisan putih berisi kandungan kimia gliserol yang digunakan sebagai pengikat cairan kokain tersebut.
“Menurut pengakuan dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan, GPS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Kedatangannya ke Indonesia diakui untuk berlibur ke Bali. GPS juga menerangkan bahwa ia diminta untuk membawa kokain cair tersebut ke Indonesia oleh jaringan Amerika Latin – Timur Tengah dan akan dihubungi setibanya di Indonesia. Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjut Gatot.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari penindakan ini, petugas menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan pemerintah sebesar Rp21.061.250.000,00.
“Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa mendukung sinergi antaraparat penegak hukum guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika, serta mengimbau pada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkotika demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat dan bermasa depan baik,” pungkas Gatot. (RO/OL-7)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved