Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya telah menghentikan penerbitan plat kendaraan dengan huruf akhir RF sejak tahun lalu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan penghentian penerbitan plat RF ini belum dipastikan kapan akan dicabut.
"Sejak November kemarin sudah kita hentikan," kata Latif dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/1).
Latif menjelaskan penghentian penerbitan plat RF tersebut bertujuan untuk mengkaji dan mendata kembali plat RF yang sudah diterbitkan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Indeks Kemacetan di Jakarta Capai 50%
"Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," kata Latif.
Namun, ia belum dapat merinci berapa jumlah plat RF yang sudah diterbitkan. Plat RF digunakan untuk kendaraan dinas bagi pejabat institusi pemerintah.
Akan tetapi, kendaraan dinas ini sering kali disalahgunakan oleh pemiliknya untuk kegiatan nondinas.
Banyak pula masyarakat yang menggunakan plat RF palsu diduga dengan niat agar mendapat keistimewaan di jalan seperti lolos dari ganjil genap, hingga lolos dari penilangan apabila melanggar peraturan lalu lintas.
Selebgram yang kontroversial karena pernah menyalahi aturan karantina setelah berpergian dari luar negeri, Rachel Venya, pun pernah menggunakan plat RFS yang mengakibatkan dirinya dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi.
Penertiban plat RF ini pun turut didukung Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menertibkan plat nomor 'RF' yang akrab dengan kendaraan dinas bermotor para pejabat.
Menurut politikus Gerindra ini, plat tersebut banyak disalahgunakan untuk kepentingan non dinas.
"Kami setuju sekali dengan penertiban plat 'RF' tersebut. Kami duga banyak pelat tersebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan nondinas," kata Habiburokhman, Senin (31/10) dikutip dari situs DPR. (OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved