Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta belum menyerahkan aset lahan Kampung Susun Bayam (KSB) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan hingga kini warga Kampung Bayam belum bisa menempati hunian di samping Stadion Jakarta International Stadium (JIS) itu.
Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Fikri Hidayat mengatakan lahan itu memang seyogyanya akan diberikan kepada Jakpro dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah (PMD).
Total luas lahan yang dimiliki Dispora DKI Jakarta di lokasi tersebut adalah 26 Ha, 23 Ha di antaranya menjadi JIS dan KSB. Sementara sisanya seluas 3 Ha menjadi lokasi Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Fasilitas Pengelolaan Sampah Terpadu Antara (FPSTA) Sunter.
Fikri mengatakan, rencananya warga Kampung Bayam memang akan menghuni kampung susun tersebut serta diberdayakan menjadi pekerja di JIS. Namun, setelah selesai dibangun dan diresmikan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta, warga Kampung Bayam belum juga dapat menempati unit hunian tersebut.
"Untuk tanahnya itu kan masih berproses di BP (Badan Pembina) BUMD DKI Jakarta dalam langkah inbreng, istilahnya penyertaan modal berbentuk tanah. Pemprov akan menginbreng tanah itu seluas 23 hektare Jakpro," kata Fikri saat dihubungi, Jumat (16/12).
Fikri melanjutkan, hingga kini persetujuan itu belum diperoleh.
"Jadi kami Dispora ini sekarang masih mencatat sebagai aset kami," tuturnya.
Baca juga: Warga dan Jakpro belum Sepakat Nominal Retribusi Kampung Susun Bayam
Sementara itu, Jakpro telah mencapai kesepakatan dengan para warga Kampung Bayam soal biaya retribusi penghunian Kampung Susun Bayam. Namun, meski kesepakatan itu telah dicapai, hingga kini warga belum dapat menghuni rumah susun itu.
Hal ini disebabkan Jakpro yang belum mendapatkan serah terima aset lahan itu. Serah terima ini penting agar Jakpro mendapatkan keabsahan sebagai pengelola KSB.(OL-5)
SEORANG bocah laki-laki berusia 6 tahun tewas terjatuh di lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur. Insiden terjadi pukul 16.15 WIB, Selasa, 25 Juni 2024.
Penjabat Gubernur (Pj) Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa tujuh pekerja Rusunawa Marunda yang terlibat dalam penjarahan aset hunian telah ditindak tegas
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar pelaku penjarahan Rusunawa Marunda harus ditindak tegas karena sudah melanggar hukum
Warga Rusunawa Griya Tipar Cakung mengikuti pelatihan tentang cara menjadi wirausaha digital yang digelar PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membatalkan rencana untuk segera menarik retribusi rusun mulai bulan ini. Hal itu diputuskan setelah eksekutif menggelar rapat kerja
DPRD DKI Jakarta meminta retribusi Rusun agar ditangguhkan lagi karena ekonomi penghuni belum pulih usai kasus pandemi covid-19 melanda warga Jakarta.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved