Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLRES Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka kasus pembunuhan balita yang tewas di Apartemen Kalibata City, Tower Mawar, Jakarta Selatan, YA, 31, melempar balita hingga menginjak kaki korban.
Kejadian tersebut bermula saat YA dititipkan oleh ibu korban, SS, 21, karena ia hendak bekerja. SS menitipkan anaknya kepada YA di Stasiun KRL Universitas Indonesia (UI), Sabtu (3/12), pada pukul 14.30 WIB.
"Kemudian setelah dititipkan, YA membawa korban ke tempat tinggalnya yaitu di Apartemen di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Ade di Mapolres Jaksel, Selasa (6/12).
Ade menjelaskan bahwa korban sempat diberi kesempatan untuk bermain di taman Apartemen Kalibata City. Akan tetapi, korban memberi isyarat kepada YA bahwa ia telah BAB.
Selanjutnya, YA pun membawa korban menuju kamarnya untuk dibersihkan. Saat YA membersihkan korban, sempat terjadi insiden yang mengakibatkan kepala korban terbentur dinding kamar mandi.
"Kemudian YA merasa kesal karena sambil dibersihkan korban juga menangis. Karena melepaskan popok atau pampersnya dengan cara yang tidak baik atau kasar akhirnya korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi," sebut Ade.
Selesai dibersihkan, korban masih menangis, hal tersebut membuat YA kesal. YA pun melempar korban ke arah kasur, akan tetapi korban justru mendarat di lantai apartemen.
"Korban dilempar oleh YA ke arah kasur namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai dan itu mengakibatkan benturan kedua di kepalanya, benturan kedua kali di kepala korban," papar Ade.
Setelah YA melempar korban, ia melanjutkan membersihkan kotoran korban dengan kondisi korban yang menangis di lantai. Merasa kesal karena korban masih terus menangis, YA pun menginjak kaki kiri korban.
"Kemudian karena korban masih terus menangis, YA merasa kesal kemudian menginjak kaki kiri korban," terang Ade.
"Kemudian oleh YA korban diangkat dicoba untuk dibangunkan untuk dicoba ditenangkan karena korban nangisnya makin kencang. Diangkat kemudian jatuh untuk ketiga kalinya," imbuh
Baca juga: Polisi Umumkan Hasil Investigasi Kematian Keluarga di Kalideres, Jumat
Pelaku pun lalu membawa korban ke Rumah Sakit Triadipa di Fatmawati, Jakarta Selatan. Namun, sebelum membawa korban ke rumah sakit, ia sempat menghubungi ibu korban bahwa anaknya tidak sadarkan diri.
"YA menyerahkan korban ke rumah sakit dan akhirnya YA meninggalkan korban sendirian," beber Ade.
Pihak kepolisian pun merujuk korban dari Rumah Sakit Triadipa ke Rumah Sakit Fatmawati. Dari hasil autopsi, tulang tengkorak bagian kiri korban retak dan sejumlah luka lain.
"Hasilnya bahwa di tubuh korban itu ditemukan tulang tengkorak bagian kiri itu ada retakan sepanjang 7,9 cm kemudian di kaki kiri korban, itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan ada memar 1,5 cm x 2 cm dan 0,7 cm x 0,5 cm. Kemudian pada otak besar, korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," kata Ade.
Ade menjelaskan, saat ini pihaknya telah menetapkan YA sebagai tersangka atas tewasnya balita berinisial GMM.
"Berdasarkan persesuaian beberapa alat bukti ini, akhirnya kami menetapkan saudara YA sebagai tersangka," pungkas Ade.
Lebih lanjut, ayah kandung korban Faisal Putra, 25, mengatakan bahwa ibu dari korban, SS, diketahui juga sering menyiksa korban. Hal itu diketahuinya berdasar informasi yang didapatkannya dari tetangga korban.
"Saya sih dengar dari tetangga sekitar dan RT RW nya melaporkan ke saya katanya sering terjadi aniaya setiap harinya di rumah ibunya," kata Faisal.
Lebih lanjut, Faisal juga mengatakan akan melaporkan SS atas dugaan kelalaian dengan menitipkan anaknya kepada YA hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Betul, karena saya ingin melaporkan kan kelalaian ini. Bisa saja dia menitipkan ke saya, kan saya masih hidup. Kenapa gak dititipkan ke saya? Kenapa malah ke orang lain," beber Faisal.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. (OL-16)
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
POLRES Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktor Edward Akbar yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil oleh istrinya sendiri, Kimberly Ryder.
Awal mula peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7) sekira pukul 02.30 WIB, keduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya korban ditusuk dengan menggunakan pisau.
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui medsos
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved