Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelaku yang Banting Balita hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Khoerun Nadif Rahmat
05/12/2022 17:02
Pelaku yang Banting Balita hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi(DOK.MI)

TERSANGKA pelaku yang membanting balita berusia dua tahun enam bulan hingga tewas, GMM, di Apartemen Kalibata City, Tower Mawar, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/12), diancam pidana 15 tahun penjara.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AK Nurma Dewi, mengatakan, pelaku yang membanting balita hingga mengakibatkan meninggal dunia berinisial YA, 31 tahun. YA diketahui merupakan pacar dari ibu korban.

"Yang melakukan atau yang diduga melakukan adalah teman dekat ibu dari korban yaitu YA," kata Nurma di Jakarta, Senin (5/12).

Saat ini, lanjut Nurma, YA telah diamankan oleh polisi pada Minggu (4/12) dini hari di kediamannya kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, YA masih ditahan di rutan Polres Metro Jaksel.

"Jadi untuk sementara ini masih diamankan kemudian masih diperiksa," ungkap Nurma.

Lebih lanjut, kejadian tersebut bermula saat pelaku diminta oleh ibu korban untuk mejaga balita tersebut lantaran ibu korban hendak bekerja. Akan tetapi, saat dijaga oleh YA, korban buang air besar (BAB).

Akibat korban BAB, YA pun merasa kesal. Kejadian tersebut yang memicu YA menganiaya dengan cara membanting korban hingga tewas.

"Kemudian setelah adik kecil atau korban dititipkan, sempat bermain di taman. Lanjut setelah itu, korban BAB. Itu penyebab utama atau motif terjadinya penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia atau menghilangkan nyawa adik," terang Nurma.


Baca juga: Kecelakaan di Flyover Ciputat kembali Renggut Korban Jiwa


Adapun barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa baju korban, rekaman kamera pengawas atau CCTV, hingga hasil visum korban.

Lebih lanjut, Nurma memaparkan atas perbuatannya, pelaku YA terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.

"Pasal yang diterapkan yaitu penganiayaan anak atau perlindungan anak, yaitu Pasal 76c kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ujar Nurma kepada wartawan.

"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, balita berusia dua tahun sembilan bulan berinisial GMM tewas diduga dibanting oleh pacar ibu korban di Apartemen Kalibata City, Jaksel, pada Sabtu (3/12).

"Temannya si ibu itu terlapor," kata Kapolsek Pancoran, Kom Panji  Ali Candra, Senin.

Panji mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Hal tersebut diketahui setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Iya betul, ibunya melapor datang ke Polsek, kondisi anak pada saat itu sudah berada di rumah sakit di sekitar daerah Pancoran," ujarnya.

Saat ini, korban telah disemayamkan di Taman Pemakaman Umum kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya