Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri telah melakukan pencekalan terhadap pemilik CV Samudra Chemical berinisial E, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Pencekalan dilakukan setelah E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Artinya, E tidak akan bisa keluar atau masuk dari wilayah Indonesia.
"Ya, pasti dilakukan (pencekalan) selama belum ditemukan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Minggu (27/11).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bos CV Samudera Chemical sebagai DPO
Hingga kini, pihaknya masih menelusuri keberadaan E. Dalam hal ini, apakah berada di Indonesia atau sedang di luar negeri. "Sedang ditelusuri," imbuhnya.
Sebelumnya, E ditetapkan tersangka karena perusahaannya, CV Samudra Chemical, kedapatan mengoplos propilen glikol (PG) dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Bahan baku yang dioplos kemudian dikirim ke perusahaan farmasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca juga: DPR Minta Polri Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Total ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Satu tersangka perorangan berinisial E, yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical dan empat perusahaan.
Dua tersangka korporasi ditetapkan Bareskrim Polri, yakni CV Samudra Chemical selaku produsen bahan baku obat dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi. Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan BPOM.
Keduanya, yakni perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka, karena memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG.(OL-11)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Yasonna menyebut pencekalan itu bisa langsung dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Polda Metro Jaya memastikan telah memperpanjang pencekalan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved