Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBERHASILAN jajaran Polres Tangsel menangkap S, 45, terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Komplek Kejaksaan, Cipayung, Ciputat, Tangsel, menuai apresiasi. S, yang ditangkap di wilayah Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Selasa (18/10), juga diduga melakukan pencabulkan terhadap tiga anak di di Depok.
"Saya mengapresiasi kerja aparat Polres Tangsel yang telah menangkap S. Penangkapan ini merupakan pintu masuk bagi korban untuk mendapatkan keadilan," kata Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Tangsel, Halimah Humayrah Tuanaya, Minggu (23/10).
Selanjutnya aktivis dan praktisi hukum ini menyarankan, dalam kasus ini Polres Tangsel menerapkan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan merujuk pada UU TPKS, lanjut Halimah, maka mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga nanti di pengadilan, korban berhak atas pendampingan oleh pendamping. Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.
"Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog, dan kerugian lainnya. Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh S sebagai pelaku, maka negara akan membayar kompensasi," tegasnya.
Jadi, dia menekankan agar polisi memperhatikan serius UU TPKS termasuk kewajiban penyidik memberitahukan perihal restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Terkait hukuman, maka menurut saya dengan korban empat anak, S pantas diberikan sanksi pidana penjara maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak yaitu 15 Tahun penjara," tegasnya.
Namun Halimah tidak menampik hukuman lebih keras diterapkan pada pelaku. Ia mengutarakan, berdasarkan Pasal 81 angka (5) UU No. 17 tahun 2016 hukuman mati memungkinkan terhadap pelaku dalam perkara ini mengingat korbannya lebih dari satu orang.
Namun, hukuman mati bukanlah satu-satunya pemidanaan yang dapat diancamkan terhadap pelaku. Selain pidana mati, pelaku dapat diancam dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun. "Perbuatan pelaku juga dapat diancam sanksi tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, " cetusnya.
Namun penegak hukum, jelasnya, khususnya hakim, juga harus mulai berpikir progresif dengan memikirkan kebutuhan korban dan tidak hanya terjebak pada pembalasan terhadap pelaku yang tidak akan menolong korban sama sekali. Dikatakan, jika pelaku dikenai pidana mati, hakim akan menghadapi pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHP yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.
"Sehingga tertutup bagi pelaku untuk dikenai pidana restitusi, untuk memberikan ganti kerugian pada korban," jelasnya. (OL-15)
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Kemen PPPA berupaya mengoptimalisasikan fungsi implementasi 3 aturan pelaksana UU TPKS yang telah terbit, terutama pembentukan UPTD PPA di setiap provinsi dan kab/kota.
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
UPAYA mengentaskan aksi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus terus digiatkan. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Potensi komika Marshel Widianto untuk melenggang maju ke Pilkada Tangsel sebagai calon wakil wali kota sangat tinggi.
Marshel Widianto menganggap kritikan terhadapnya yang akan maju di Pilkada Tangsel sebagai bentuk respect terhadapnya.
Sembilan tandon yang dibangun yakni Tandon Lengkong Karya, Kolam Retensi Griya Asri di Serpong Utara, Kolam Retensi Kampung Bulak, Tandon Puri Sentosa, Tandon Babakan di Kecamatan Setu
Kegiatan ini juga menjadi ajang pemanasan untuk mempersiapkan menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan lain lain.
SEBANYAK 673 kepala keluarga terdampak banjir di Kota Tangerang Selatan, Sabtu (6/7) malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved