Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa belum ada kriteria khusus untuk Penjabat (Pj) pengganti setelah masa jabatan dirinya berkahir pada 16 Oktober 2022.
"Kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan manusia, ada awal dan akhir. Selain itu, juga ada datang dan pergi. Itu yang terbiasa kita alami sejak masih kecil," ujar Anies kepada awak media, Kamis (1/9).
Menurutnya, pemerintah daerah secara umum memiliki rencana pembangunan jangka menengah, begitu juga dengan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu yang menjadi pegangan bagi siapapun, yang akan memimpin di institut apapun dan provinsi manapun.
Baca juga: Diminta 3 Nama, DPRD Jakarta Segera Bahas Pengganti Anies
Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah berubah namanya menjadi Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
"RPD itu nanti berlaku hingga 2026. Itu yang harus diikuti oleh siapapun, yang nanti menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta," imbuhnya.
Baca juga: Anies Baswedan: Rekomendasi di Tingkat Urban Diperlukan Pusat
Pihaknya juga menekankan pemimpin tidak bisa bekerja sesuai selera masing-masing. Terlebih, untuk pemimpin wilayah Ibu Kota, di mana semua aspek sudah diturunkan menjadi rencana kerja tahunan.
"Tadi saya sampaikan dalam paparan, ada slide tentang RPD sampai 2026. Itu yang harus menjadi pegangan bagi siapapun Pj Gubernur DKI Jakarta selanjutnya," pungkas Anies.
Diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.(OL-11)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Pj kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada jika ingin ikut pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved