Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis kepada guru ngaji cabul, MMS, yakni hukuman 19 tahun penjara.
Dalam sidang di ruang utama PN Kota Depok itu, majelis hakim mengatakan MMS terbukti mencabuli 10 anak didiknya.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Ahmad Syafiq yang sekaligus Ketua PN Kota Depok.
Kasus ini terungkap setelah orangtua satu di antara 10 korban melaporkan ke Polres Metropolitan Kota Depok.
Atas putusan ini, majelis hakim mempersilakan MMS menerima hasil putusan, mengajukan banding, atau masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kami beri waktu terdakwa tujuh hari untuk pikir-pikir menerima hasil putusan atau melakukan upaya hukum banding," ujar Ahmad Syafiq di PN Kota Depok, Rabu (3/8).
Baca juga: Wanita di Jakbar Ditangkap Terkait Penipuan Minyak Goreng
Menurut Ahmad Syafiq, dalam putusan sidang tersebut, ada beberapa hal yang memberatkan MMS. Di antaranya, jumlah korban yang mencapai 10 orang. Apalagi, para korban masih anak di bawah umur.
"Korban yang lebih dari satu orang dan masih anak-anak ini menimbulkan trauma bagi mereka. Sehingga, ini memberatkan terdakwa," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Mia Banulita mengatakan dengan putusan tersebut pihaknya sependapat menerima putusan vonis hakim.
"Kami sebagai JPU menerima putusan yang dibacakan oleh hakim atas vonis 19 tahun terhadap MMS," ujar Mia.
Ia mengapresiasi hakim yang mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum, karena restutusi ini dimohonkan dalam tuntutan yang bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan haknya.
"Karena dalam penanganan perkara ini, kami penuntut umum tidak hanya fokus terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan hak para korban," tutur Mia. (OL-16)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved