Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKOLAH Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Depok Jawa Barat menerima siswa baru melebihi batas kuota rombongan belajar (Rombel) tahun ajaran 2022. Akibatnya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tak berjalan efektif karena siswa yang diterima over kapasitas.
Humas SMPN 1 Kota Depok Rumenah Senin (25/7) mengakui SMPN 1 Kota Depok oveload siswa baru. Kelebihan tersebut, sambung Rumenah seizin Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 1 Kota Depok Cecep Saiful Alam.
"Kami melakukan ini karena diizinkan Disdik Kota Depok dan Ketua PPDB SMPN 1. Untuk SMPN 1 Kota Depok baru tahun ini siswa yang diterima kelebihan kapasitas. Tahun lalu memang mengalami lonjakan tapi tidak separah tahun ajaran 2022 ini," kata Rumenah.
Dikatakan Rumenah, saat ini siswa baru atau kelas 7 SMPN 1 mencapai 484 orang. Idealnya sesuai aturan, siswa baru kelas 7 cuma 352 orang. Artinya disini ada kelebihan jumlah siswa baru atau diduga siswa titipan sebanyak 132 orang.
Kelas 7 SMPN 1 Kota Depok memiliki rombel sebanyak 11 kelas. Jika sesuii aturan tiap rombel jumlah siswa maksimal 32 orang kali 11 kelas sama dengan 352 orang.
Ditanya kesiapannya jika diperiksa oleh Ombudsman Republik Indonesia, Rumenah menjawab yah mau gimana lagi. "Memang kenyataan seperti itu, " ucapnya.
Kepala Keasistenan Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin menegaskan apapun kilah SMPN 1 Kota Depok dan Disdik Kota Depok tak boleh semena-mena menerima siswa lebih dari 32 orang per rombel.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera meminta penjelasan dari Ketua PPDB SMPN 1 dan Dinas Pendidikan Kota Depok. "Terlebih Disdik sebagai penanggungjawab lembaga pendidikan di Kota Depok akan dimintai keterangannya. Ini sudah tidak benar atau tidak dibenarkan. Disdik Kota Depok telah membuat aturan sendiri yakni mengizinkan SMPN 1 menerima siswa baru alias siswa titipan kelas 7 melebihi kapasitas sebanyak 132 orang."
"Itu Disdik dan pihak sekolah seharusnya sudah tau kapasitas dalam penerimaan calon siswa kok masih bikin aturan sendiri, kelebihan jumlah ini bisa berakibat pada input dapodik alias tak bisa masuk dalam input dapodik," jelasnya.
Dikatakan dia, secara kualitas, baik sekolah swasta maupun sekolah negeri tidak jauh berbeda. Sehingga pembatasan kuota siswa pun perlu diperhatikan lebih, sebab saat ini sekolah swasta minim peminat. "Karena banyak sekolah negeri yang menerima peserta didik melebihi kuota yang ada,” katanya.
Padahal, Ombudsman telah mengeluarkan peringatan agar sekolah benar-benar mentaati batasan jumlah peserta didik di setiap rombel. "PPDB 2022 kemarin, sekolah-sekolah negeri di Kota Depok telah kami ingatkan harus sesuai Permendikbudristek Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, pada tingkatan SD terdapat kuota peserta didik maksimal 28 siswa untuk setiap rombel. Sedangkan pada tingkat SMP maksimal sebanyak 32 siswa. Untuk SMA maksimal 36 dan SMK maksimal 36 siswa per rombel (OL-13)
Baca Juga: Tahun Ajaran 2022 Jumlah Calon Siswa Miskin di Kota Depok ...
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
SEJUMLAH sekolah jenjang SD, dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat, tidak memiliki Kepala Sekolah definitif. Hal ini menghambat proses kebijakan dan operasional kependidikan di Kota Depok
ORI JAkarta Raya mendesak sebelum pembuatan Masjid Agung, Pemkot Depok harus menyelesaikan dulu secara tuntas masalah terkait SDN 1 Pondok Cina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved