Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKOLAH Dasar Negeri Pondok Cina 1 ramai diperbincangkan setelah video yang memperlihatkan akses masuknya terhalang pembangunan trotoar Jalan Margonda Raya viral di media sosial. Belakangan diketahui, pengerjaan trotoar itu memang sengaja dilakukan dan telah sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang akan menggusur gedung SDN Pondok Cina 1 untuk diubah Menjadi Masjid Agung.
Hal tersebut membuat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan buka suara. Menurut Dedy, sebelum pembuatan Masjid Agung, Pemkot Depok harus menyelesaikan dulu secara tuntas masalah terkait SDN 1 Pondok Cina. Pemkot Depok harus melihat persoalan ini dengan menyeluruh dengan memperhatikan peraturan yang ada serta kondisi sosiologis.
"Saya meminta atensi agar Pemkot Depok menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan yang terjadi terkait Relokasi yang akan dilakukan terhadap SDN 1 Pondok Cina. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, khususnya terkait proses belajar mengajar siswa siswi SDN 1 Pondok Cina, jangan sampai melakukan pembangunan tetapi mengabaikan hak-hak pelayanan publik lainnya," kata Kepala Ombudsman Dedy Irawan melalui pernyataanya, Minggu (11/12).
Dijelaskan Dedy, pihaknya mendorong agar Pemkot Depok untuk serius menyikapi persoalan ini dengan melakukan pendekatan-pendekatan yang humanis. Kata Dedy, bukan hanya pendekatan peraturan dan kebijakan dengan orang tua siswa sehingga tidak menimbulkan resistensi dan pro kontra di masyarakat.
"Saat ini masalah ini terus bergulir terus, saya meninta Pemkot Depok dan Jajarannya tidak terlalu terburu buru mengambil keputusan. Harus dipikirkan secara matang akibat dan dampak yang terjadi sehingga bisa diterima oleh semua pihak khususnya orang tua siswa SDN 1 Pondok Cina Kota Depok," tegas Dedy.
Untuk diketahui, saat ini Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menerima laporan dari masyarakat. Mereka juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Sebelumnya, viral di media sosial Sekolah Dasar Negeri Pondok Cina 1 yang memperlihatkan akses masuknya terhalang pembangunan trotoar Jalan Margonda Raya. Ternyata, pengerjaan trotoar itu memang sengaja dilakukan dan telah sesuai dengan rencana kerja Pemkot Depok. Pasalnya untuk mengubah gedung SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid. (OL-13)
Baca Juga: Pengosongan SDN Pondok Cina 1 Ditunda
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
RATUSAN Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (pemkot) Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, melepas kepergian Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Semarang. Kantor Wali Kota Semarang kini digeledah penyidik.
Screening ini dilakukan melalui pembinaan terpadu di Posyandu dan Puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya. Petugas kesehatan, lanjutnya, juga turun langsung ke masyarakat
Pemkot Bogor akan membentuk satgas dan mengeluarkan edaran larangan judi online.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved