Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA terdakwa kasus korupsi yang merupakan tenaga pengajar, Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dihukum penjara satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat, Rabu (16/3).
Selain itu, Wahyu dan Erena juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta atau setara dua bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta terkait kasus pembangunan 6 ruangan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Grogol 2 di Kecamatan Limo, Kota Depok.
Baca juga: Wamentan Minta Pemkot Depok Cegah Penimbunan Minyak Goreng
Jaksa penuntut umum (JPU) Hary Palar mengatakan putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada Wahyu dan Erena. "Majelis hakim cuma menghukum dua terdakwa masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta," kata Hary.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan melukai hati masyarakat, terutama tenaga pendidik. "Sedangkan hal yang meringankan dua terdakwa belum pernah dihukum."
Wahyu dan Erena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Wahyu dan Erena membuat laporan fiktif pertanggung jawaban belanja material atas enam lokal gedung SDN Grogol 2 Kota Depok Tahun 2019. Dana yang seharusnya dibelanjakan sebesar Rp1,5 miliar disunat keduanya sebesar Rp324 juta.
Di kasus ini sebenarnya ada tiga orang terdakwa. Namun, satu orang lagi, yaitu Neneng Supriati selaku Kepala SDN Grogol 2 meninggal dunia sebelum menjalani sidang pembacaan putusan. (J-2)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved