Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penyelidikan dugaan korupsi mafia minyak goreng. Penyelidikan dimulai pada Rabu (16/3) ini oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.
Adapun Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani. "Setelah tim penyelidik mempelajari dan menganalisis beberapa data dan informasi yang berhubungan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng, yang berkualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Ashari Syam.
Jajaran Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum. Ini dilakukan secara bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM lain sejak tahun lalu.
Baca juga: DPR Segera Panggil KPPU Soal Dugaan Kartel Minyak Goreng
Menurut Ashari, modus yang dilakukan perusahaan adalah mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara. "Mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," imbuhnya.
Ashari menyebut ketiga perusahaan melakukan ekspor minyak goreng kemasan sejumlah 7.247 karton pada Juli 2021-Januari 2022. Ribuan karton minyak goreng terdiri dari kemasan 5 liter 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter.
Baca juga: Ikappi Minta Pemerintah Jangan Intervensi Terus Harga Minyak Goreng
Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), terdapat 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu yang diekspor selama 22 Juli-1 September 2021. Berikutnya, sebanyak 5.063 karton diekspor sejak 6 September 2021-3 Januari 2022. Eskpor dilakukan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, termasuk Hong Kong.
Harga jual yang dikirim ke Hong Kong sebesar HK$240 sampai HK$280. Angka itu tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri. Akibat dari perbuatan sejumlah perusahaan tersebut, Kejati DKI menduga adanya kerugian perekonomian negara.(OL-11)
Jusuf Hamka punya popularitas yang tinggi, lalu aksesibilitas juga sangat oke karena bisa diterima oleh warga Jakarta.
Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab soal rumor dirinya diisukan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Senin (29/7), memperkirakan seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu akan cerah berawan sepanjang hari.
DPP Golkar telah mengeluarkan surat tugas kepada kader internal, Jusuf Hamka sebagai Bacawagub di Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
Akhir pekan merupakan waktu yang ditunggu-tunggu khususnya bagi warga Jakarta untuk melepas penat setelah bekerja dan beraktivitas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung membuka penyidikan perintangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah diperiksa sebelum kasus korupsi yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Semarang. Kantor Wali Kota Semarang kini digeledah penyidik.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango tegaskan perintah penyidikan datang dari pimpinan dan bukan dari Megawati Soekarnoputri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus yang diduga menyeret anggota DPR RI dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved