Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya ialah Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik akan menggelar perkara bersama Kejaksaan dalam waktu dekat. Proses ini dilakukan sebelum melimpahkan berkas perkara.
"Untuk klaster satu, akan diagendakan ekspose dengan Kejaksaan, waktu belum ditentukan. Jadi ada ekspose, artinya ada gelar perkara dari penyidik maupun Kejaksaan, itu ekspose namanya. Nanti itu masih diagendakan waktunya," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/2).
Sementara itu, berkas perkara tersangka klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma masih dilengkapi. Berkas ketiga tersangka dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.
"Untuk berkas perkara klaster kedua ini akan dilimpahkan kembali apabila sudah lengkap dalam petunjuk Jaksa ya. Pemeriksaan saksi, ahli, dan lain-lain. Apabila sudah lengkap akan dikirimkan kembali. Saat ini masih melengkapi petunjuk dari Kejaksaan," terang Budi.
Adapun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, menyita 709 dokumen alat bukti, dan mengambil keterangan 22 ahli dengan berbagai bidang keilmuan. Mulai dari ahli pers, keterbukaan informasi publik, bahasa, hingga hukum pidana.
Kemudian, melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli. Tujuannya, agar penanganan perkara baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya.
Bahkan, dalam gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025, penyidik telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Selanjutnya, setelah berkas dilimpahkan, penyidik memeriksa sejumlah ahli meringankan yang diajukan Roy cs. Hingga saat ini pemeriksaan ahli itu masih berproses.
Diketahui, tiga tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Sementara tiga tersangka klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (Yon/P-3)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved