Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLSEK Kembangan Jakarta Barat menciduk dua orang pelaku penipuan bermodus Debt Collector di Jalan Kembangan Raya RT 01/03 Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi menyebut pihaknya menangkap pelaku penipuan bermodus debt collector.
"Pelaku berjumlah empat orang dengan berboncengan motor dua orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (debt collector)," ujar Binsar, Minggu, (13/2).
Binsar mengemukakan kejadian tersebut bermula saat korban Aris (25) sedang melintas di jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Kantongi Otak Pembunuhan di Pesanggrahan
Binsar menyebut Aris tengah mengendarai sepeda motor. Namun, korban tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor berboncengan.
"Korban di pepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta stnk dan motor korban," ungkap Binsar.
Para pelaku, kata Binsar langsung membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi.
Binsar menuturkan awalnya korban akan diturunkan oleh pelaku, namun korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan.
Untungnya, ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri korban. Melihat ada anggota polisi, para pelaku mencoba melarikan diri.
Polisi pun menangkap 2 dari 4 pelaku penipuan yang mengaku sebagai petugas leasing (debt collector).
"Pelaku berjumlah empat orang, dua pelaku berhasil kita amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO)," ujarnya.
Setelah berhasil kami amankan kemudian pelaku kami lakukan pengembangan di kediaman pelaku
Di tempat kediaman pelaku, polisi berhasil mengamankan dua kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan diduga hasil kejahatan pelaku.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, serta BPKB, satu unit sepeda motor dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan stnk serta 1 unit sepeda motor dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK.
Atas perbuatannya, pelaku bakal ikenakan Pasal 378 KUHP tentang kejahatan penipuan. "Dengan maksimal hukuman empat tahun penjara," tandasnya. (Ykb/OL-09)
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Sue Mi Terry, pakar kebijakan luar negeri Korea-Amerika yang terkenal, ditangkap di New York dengan tuduhan bertindak sebagai agen yang tidak terdaftar untuk pemerintah Korea Selatan.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Pengadilan di Moskow memerintahkan penangkapan in absentia terhadap Yulia Navalnaya, istri dari politisi oposisi Alexey Navalny, dengan tuduhan berpartisipasi dalam organisasi ekstremis.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menangkap bandar judi online, khususnya yang bermarkas di luar negeri.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved