Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUBDIT I Industri Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta menciduk dua pelaku perdagangan rokok ilegal. Terdapat dua lokasi tindak kejahatan terkait perdagangan rokok ilegal.
"Yang pertama itu pada Rabu tanggal 29 Desember 2021 kurang lebih jam 11.00 WIB bertempat di Pasar Cibubur Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1). Lokasi transaksi rokok ilegal itu juga terjadi di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Di TKP pertama, pelaku berinisial AM berusia 25 tahun berperan menjual rokok secara daring. AM melakukan perdagangan rokok ilegal selama kurang lebih enam bulan.
"Berikutnya, TKP kedua ini pelakunya berinisial M, 50, membeli rokok tanpa pita cukai kemudian dan dijual selama empat bulan," tuturnya. M membeli rokok tanpa pita cukai dari daerah Pamekasan Jawa Timur. Ia menyimpan rokok tersebut di suatu rumah dan memperjualbelikan ke toko atau warung yang berada di wilayah Jabodetabek.
Tak hanya berjualan secara langsung, kedua pelaku memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin secara online di salah satu platform marketplace. Selain menciduk dua tersangka, pihaknya juga telah memeriksa saksi dengan inisial S, 30, dan Erha, 20. "Keduanya menjadi saksi cara para pelaku dalam melakukan kejahatan yang merugikan negara," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Setop Rapat Banggar dengan Sekda, Ini Penyebabnya
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kedua pelaku ialah batang rokok 450.000 atau 30.000 bungkus rokok. Atas perbuatan itu, kedua pelaku akan dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 95 tentang Cukai. "Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak atau maksimal 10 kali nilai cukai," tandasnya. (OL-14)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved