Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya, Rabu (18/5), telah mengirimkan kembali berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Kejati DKI sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut untuk kali kelima ke penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (17/5) lantaran ada kekurangan di dalamnya.
"Kemarin P19 berkas Jesicca dari JPU (Jaksa penuntut umum) diterima oleh Penyidik dan tadi pagi pukul 20.00 sudah dikembalikan lagi ke JPU (Kejati DKI) dengan melampirkan permintaan mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
Adapun permintaan jaksa, kata Awi, yakni melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham tentang beberapa poin terkait track record Jessica selama berada di Australia
"Beberapa waktu lalu kan penyidik minta track racord Jessica ke Australian Federal Police (AFP) cuma belum dilampirkan. Makanya, jaksa minta beberapa poin yaitu mengenai Pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan bank," ujarnya
Atas petunjuk itu, penyidik kemudian melampirkan berkas yang diminta jaksa dengan melampirkan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Relation to JESSICA Supplementary Mutual Assitance Request dan dua lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government.
"Itu sudah kami lampirkan dan kirim semua pagi ini," tegas Awi.
Penyidik hanya memiliki waktu 10 hari lagi pascamasa penahanan Jessica diperpanjang 120 hari yang akan habis pada 28 Mei 2016. Jika penyidik belum bisa melengkapi berkas untuk bisa P21 (dinyatakan lengkap), Jessica akan bebas demi hukum. (OL-3)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved