Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 147,143 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sabu yang berasal dari jaringan Timur Tengah itu siap diedarkan pada malam pergantian tahun.
"Barang bukti sabu ini rencananya apabila tidak kita lakukan penangkapan dan pengungkapan ini akan diedarkan untuk tahun baru untuk daerah Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/12).
Zulpan mengatakan polisi mengamankan barang bukti sabu tersebut beserta tersangka W di sebuah ruko di Cempaka Mas, Jakarta Pusat pada 17 Desember lalu.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka lainnya, yakni FS, HD, IA, dan AK di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Ia mengatakan Kelima tersangka diketahui merupakan residivis dan pernah ditangkap atas kasus serupa.
Baca juga: Polda Metro masih Buru Penyuplai Sabu ke Bobby Joseph
Zulpan mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengetahui pihak yang mengendalikan ratusan kilogram sabu tersebut.
"Penangkapan 5 orang tersangka ini kan tidak berhenti di sini, tetapi 5 orang ini adalah mereka yang secara telak yang sudah kita amankan beserta barang bukti ini ya," katanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan terungkapnya narkoba tersebut berawal dari jajarannya dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang melakukan penyamaran. Setelah dilakukan penyamaran, pihaknya mengetahui tempat penyembunyian narkoba dan melakukan penggerebekan.
"Kami dengan Bea Cukai melakukan undercover bersama-sama. Barang di luar negeri Timur Tengah, kami bersama-sama kita melakukan undercover hingga sampai di Jakarta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 Juncto UU RI Nomor 35 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (A-2)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved