Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di Cikarang 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/11/2021 21:12
Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di Cikarang 
Ilustrasi pembobolan ATM(Ilustrasi)

POLDA Metro Jaya meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu minimarket, Setu, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut kejadian yang dialami oleh inisial seseorang W itu terjadi pada 21 November silam. 

Endra menjelaskan, petugas telah menciduk tiga tersangka, yakni P (37), N (32), N (41). Masing-masing tersangka memiliki peran saat melakukan aksinya. 

Yang pertama, P berperan sebagai pengganjal lubang mesin AM. Tersangka ini juga berperan menukar ATM korban serupa yang telah dipersiapkan olehnya. Kemudian tersangka N (32) berperan menyediakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM. 

"Terakhir, tersangka ketiga inisial N (41) ikut mengantre di belakang korban untuk mengintai serta untuk mengintip kode pin ATM korban," papar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11), 

Zulpan mengemukakan modus operandi para pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya, para tersangka berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM. Saat melihat korban, tersangka P segera memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu mesin ATM dan mematahkan bagian tusuk gigi yang tidak tertelan agar tidak terlihat oleh korban. 

"Setelah tersangka menyelesaikan transaksi, korban memasukkkan kartu ATM-nya, namun tidak bisa masuk ke dalam mesin," kata Zulpan. 

Tanpa tedeng aling-aling, pelaku P kemudian berpura-pura menolong korban dengan mencoba membantu memasukkan kartu ATM. Di momen itulah, P menukar kartu serupa yang sudah disiapkan untuk korban. 

Baca juga : Polisi Pastikan Satu Tersangka Pemukulan ialah Anggota Pemuda Pancasila

Tersangka P lantas memasukkan kartu ATM yang serupa, ke dalam mesin secara paksa. Walhasil, tusuk gigi terdorong ke dalam. Lalu, meninggalkan mesin ATM. 

"Selanjutnya tersangka yang lain mengintip korban yang sedang berusaha memasukkan pin ATM pada mesin," terang Zulpan. 

Korban tak tahu-menahu bahwa yang kartu yang dimasukkan bukan miliknya. Saat korban mencoba masuk dengan memasukkan pin, pelaku lainnya bertugas untuk menghafalkan pin korban. 

"Setelah mendapat kode pin tersebut, tersangka P langsung melakukan penarikan saldo milik korban," ujarnya. 

Bukan satu atau dua kali, pelaku melakukan aksinya. Para pelaku mengaku sudah 15 kali melancarkan aksi kejahatan serupa. 

"Untuk kejahatan yang sudah mereka lakukan selama ini itu kisarannya sampai Rp100 juta," tutur Zulpan. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, seperti buah kartu ATM bank swasta milik korban, 26 kartu ATM bank berbeda, 11 rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, satu unit motor, dan 11 tusuk gigi, 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan amcaman paling lama 7 tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya