Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, tak bertanggung jawab atas rusaknya sejumlah kabel di lokasi proyek jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) Cilodong Kota Depok. Sebab masalah itu menjadi tanggungjawab pelaksana proyek.
"Kabel-kabel rusak bukan tanggung jawab kami melainkan pelaksana. Karena pemerintah hanya sebagai penyedia anggaran untuk paket proyek ," kata Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Depok Artanto, ditemui di Kantor DPUPR Jalan Raya Bogor, Sukamaju Baru Cilodong Kota Depok, Selasa (14/9).
Artanto menyebut, kabel rusak atau putus di lokasi proyek tengah diteliti dan diperiksai. "Kita telah meminta pihak pelaksana proyek untuk segera memperbaiki," ujarnya.
Dikatakan Artanto,, di bawah tanah proyek jalan dan jembatan ada empat sambungan kabel. Yakni kabel milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Depok, Telekomunikasi dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Depok.
Sebelum proyek dikerjakan, tuturnya keempat pihak telah berkirim surat kepada pihaknya. "Isinya supaya hati-hati. Sebab di bahwah proyek jalan dan jembatan ada kabel, " ujarnya.
Jalan dan jembatan di Jalan Boulevard Cilodong Kota Depok diperbaiki karena ambrol pada April 2021. Akibatnya akses jalan tersebut terputus, tak bisa dilewati kendaraan umum baik roda dua dan empat termasuk pejalan kaki.
"Supaya bisa dilalui, Pemerintah Kota Depok menganggarkan APBD Rp6,5 miliar untuk memperbaiki jembatan tersebut, " ujar Artanto (OL-13)
Baca Juga: Bioskop di Jakarta Kembali Beroperasi Mulai Lusa
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menggelar pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun
PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia) dan PT Tata Mandiri Daerah (TMD) Lippo Karawaci menandatangani kesepakatan kerja sama untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi fiber.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online.
GfK mengidentifikasi tren pasar dan konsumen di 2024 dan ke depan yakni peningkatan minat konsumen terhadap produk premium dan konsumen mengharapkan pengalaman berbelanja yang menyenangkan.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa operator telekomunikasi nasional tidak perlu khawatir dengan hadirnya layanan Starlink.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved