Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polda Metro Jaya Periksa Tujuh Pejabat LP Kelas I Tangerang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/9/2021 16:56
Polda Metro Jaya Periksa Tujuh Pejabat LP Kelas I Tangerang
Petugas membawa peti berisi jenazah korban kebakaran LP Tangerang untuk diserahkan kepada keluarga di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta.(MI/Adam Dwi.)

PENYIDIK Polda Metro Jaya memeriksa tujuh pejabat LP Kelas I Tangerang terkait kasus kebakaran yang mengakibatkan 48 napi meninggal dunia.

Para pejabat itu ialah Kepala LP, Kepala Tata Usaha atau Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubagumum, Kabid Keamanan, Kasie Perawatan, dan Kepala KPLP.

"Tujuh pejabat di lingkungan lapas kelas I Tangerang yang akan diperiksa," ucap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (14/9).

Kemudian, lanjut Rusdi, kepolisian juga merujuk pada Pasal 187 dan 188 KUHP terkait dugaan kesengajaan.

 

"Adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentu berdampak pada nyawa orang ini masih didalami oleh penyidik," paparnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya