Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak Senin lalu, 5 Juli 2021. STRP adalah item pengendalian mobilitas warga di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP DKI Jakarta sampai dengan 8 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dengan 9.250 STRP diterbitkan.
"Sebanyak1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan 3.208 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).
Pengajuan STRP Pekerja/Perusahaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di bidang esensial seperti: Komunikasi dan IT, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan non penanganan karantina covid-19, Industri orientasi ekspor.
Serta Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di sektor kritikal yang terdiri dari Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar (listrik dan air), Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Perusahaan yang bergerak dalam Sektor Esensial dan Kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Data penanggungjawab, Data Perusahaan, KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta, kemudian melampirkan Daftar Karyawan/Pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya, di antaranya sertifikat Vaksinasi minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.
Sementara itu STRP Perorangan dengan Keperluan Mendesak, diajukan oleh Pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping. Untuk kriteria tersebut maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah: KTP Pemohon, Foto ukuran 4x6 berwarna, Surat Pengantar RT/RW khusus Pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak dan juga disertai sertifikat Vaksinasi minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.
Pemohon dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id), bagi pemohon yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.
Setelah berhasil login, selanjutnya Pemohon memilih menu pop up 'STRP' pada halaman depan akun, mengisi formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit/ pengajuan STRP. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap, maka DPMPTSP DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP maksimal dalam waktu 5 Jam kemudian.
Baca juga : PPKM Darurat, Perusahaan Diminta Tak Paksa Pegawai ke Kantor
“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 - 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 - 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” lanjut Benni.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa STRP tidak berlaku bagi pegawai/nonpegawai di Kementerian/Lembaga atau Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia dan OJK) sertaburusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dan lain-lain).
“STRP dikecualikan bagi pegawai/nonpegawai di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” sambung Benni.
Benni menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian, Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk wilayah DKI Jakarta. Pastikan memilih wilayahyang dituju di aplikasi JakEVO, yaitu kelurahan/ kecamatan/ kota berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Bersama#JagaJakarta dengan pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat, #JakartaBangkit,” pungkas Benni. (OL-2)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan komitmen Kemnaker untuk mendukung dan mengembangkan program pemagangan antara Indonesia dan Jepang.
PEMERINTAH berupaya untuk menarik investasi masuk ke sektor padat karya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.
Perusahan multinasional maupun nasional di Korsel terapkan budaya kerja yang cepat
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia pada tahun 2024 terus mengalami perbaikan.
AIBP Conference and Exhibition akan membahas tantangan dan peluang teknologi utama di Indonesia.
PEMERINTAH berkomitmen menjaga ketersediaan pangan asal ternak sebagai sumber protein hewani tinggi bagi masyarakat. Daging dan telur ayam merupakan komoditas utama peternakan
Nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Koalisi PKS dan Partai Golkar Depok sepakat mengusung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Dinas Dukcapil akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Perantau yang akan mengadu nasib di Ibu Kota tahun ini diprediksi turun sebesar 10 ribu-15 ribu orang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta tahun ini hanya 15-20 ribu jiwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved