Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memastikan pasokan oksigen ke rumah sakit di seluruh wilayah Jakarta aman. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dalam rapat koordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 secara virtual kemarin.
Marullah melanjutkan, meski permintaan oksigen meroket karena lonjakan kasus covid-19 terjadi di Jakarta, ia menegaskan para produsen oksigen untuk wilayah Jakarta sudah siap mendukung penanggulangan covid-19.
"Terkait pasokan oksigen di Jakarta, kami telah berkoordinasi dengan para perusahaan pemasok oksigen untuk wilayah Jakarta. Meski kan para perusahaan itu rata-rata berada di wilayah sekitar Jakarta tapi mereka siap untuk mendukung kebutuhan di Jakarta," kata Marullah, Minggu (27/6).
Menurut dia, pasokan oksigen sempat tersendat bukan karena perusahaan tak mampu memenuhi kebutuhan tetapi karena banyak karyawannya yang terpapar covid-19. Sehingga, untuk bongkar muat dan distribusi pun sempat terhambat.
Hal ini sudah dikoordinasikan dengan Pemprov DKI Jakarta. Untuk solusinya, Pemprov DKI pun mengerahkan armada truk-truk dari lintas SKPD seperti truk Satpol PP, Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, dan lain-lain.
"Situasi pasokan oksigen di faskes, ketersediaan oksigen aman, PT Samator dan PT Tirto kesulitan transportasi dan tenaga. Kami tindaklanjuti dengan dukungan lintas OPD," tandasnya.
Terhambatnya pasokan oksigen ini juga sempat diutarakan oleh Direktur RSUD Tarakan Dian Ekowati. Ia menuturkan tabung-tabung oksigen yang kosong telah dikirimkan ke produsen untuk diisi ulang. Namun, hingga kemarin pihaknya belum menerima kembali pasokan oksigen.
"Sudah ada konfirmasi akan dipasok lagi tapi belum datang. Mungkin besok atau lusa akan datang. Kami juga masih terus mengumpulkan tabung-tabung yang kosong," ungkapnya. (OL-13)
Baca Juga: Istri Wali Kota Tasikmalaya Pertama Wafat
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved