Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI kembali menyita senjata api jenis air gun dari MFA yang merupakan tersangka aksi koboi di Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah menyita satu senjata yang dibawa MFA di Duren Sawit, polisi menemukan satu senjata lainnya setelah menggeledah kediamannya.
"Untuk kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi air gun, jadi sekarang total dua," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/4).
Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut dari mana MFA mendapatkan senjata tersebut, serta untuk apa MFA memiliki senjata api itu.
"Kita koordinasi dengan teman-teman Perbakin yang biasanya latihan olahraga itu harusnya disimpan, bukan dibawa. Makanya ini yang terus kami dalami," kata Yusri.
Baca juga: Polri Diminta Waspadai Serangan Teror Selama Ramadan
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman. Karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," kata Yusri.
Selain itu, Yusri mengatakan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) tidak pernah mengeluarkan kartu anggota Basis Shooting Club yang dimiliki MFA. Ia mengatakan komunitas menembak tersebut sudah lama dibekukan, karena sering terjadi pelanggaran oleh anggotanya.
"Perbakin jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu, karena shooting shot itu sudag dibekukan sudah sejak lama karana banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, yang tanda tangan (di kartu) itu sudah meninggal dunia. Kita masih dalami darimana dia dapatnya," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api yang tak berizin. MFA dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Adapun Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak". MFA terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (OL-4)
KECELAKAAN beruntun 5 sepeda motor dengan 1 mobil ambulans terjadi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Warga segera menolong kedua korban yang kondisinya parah. Sementara kendaraannya ringsek pada bagian depannya setelah menghantam tiang listrik. kendaraan itu melaju dari arah Cisarua
SEORANG mahasiswi Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Ulfiyah Fadhilah Abdul, meninggal pada Sabtu, 20 Juli 2024.
KAMPUS Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan (Tangsel) tengah berduka akibat musibah kecelakaan yang menimpa rombongan dosen di tol Cipali.
Sebuah Bus yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sebuah pesawat kecil Saurya Airlines tergelincir dari landasan pacu saat lepas landas dari Kathmandu menuju Pokhara, Nepal. Kecelakaan ini menewaskan 18 orang.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
PERNYATAAN mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengenai dugaan suplai ilegal senjata ke Myanmar oleh tiga BUMN harus dibuat terang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved