Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Tak Terbukti Gunakan Narkoba

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/3/2021 12:23
Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Tak Terbukti Gunakan Narkoba
Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan pelaku tabrak lari sepeda MDA (19) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.

Hal tersebut diketahui berdasar hasil tes urine yang dilakukan pada Sabtu (13/3) kemarin. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan dari hasil tes urine MDA juga tak terbukti mengkonsumsi alkohol.

"Hasil pemeriksaan urine tersangka negatif konsumsi narkoba dan alkohol," kata Fahri saat dikonfirmasi, Minggu (14/3).

MDA menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/3) pagi. Korban bahkan diduga dilindas usai ditabrak, hingga mengalami luka patah tulang rusuk.

Tak lama setelah peristiwa tersebut, MDA ditangkap di rumahnya yang terletak di sekitar Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat malam. Pria berstatus mahasiswa itu berdalih takut dan shock hingga melarikan diri usai menabrak korban.

"Hasil pemeriksaan awal kepada tersangka kenapa melarikan diri karena pengakuannya shock dan takut sehingga melarikan diri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (13/3).

 baca juga: Hari Pertama Dibuka, 1.331 Orang Kunjungi Ragunan

Atas perbuatannya MDA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau Pasal 312 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp75 juta. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya