Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok menggagalkan pengedaran 302 kg narkoba jenis sabu di dua wilayah Indonesia. Sebanyak 44 kg di Padang, Sumatra Barat dan 258 kg sabu di Pekanbaru, Riau.
"Ini membuktikan bahwa kita bekerja secara serius dan bersungguh-sungguh, pengungkapan kasus besar bisa dimulai dari pengungkapan kasus kecil," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Polres Metro Depok, Selasa (9/2).
Fadil mengatakan sabu seberat 258 kg itu disita di parkiran RS Awal Bros, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Riau pada Senin, 1 Februari 2021. Fadil menyebut pengungkapan 302 kg sabu itu merupakan hasil pengembangan dari pembongkaran sindikat narkoba di Depok, Jawa Barat
"Dengan enam tersangka di Depok," ujar Fadil.
Baca juga : Gugatan Praperadilan Ditolak, Pengacara Laskar FPI Ingin ke MK
Fadil menerangkan setelah mengungkap kasus di Depok, tim mengembangkan ke daerah Padang, Sumatra Barat. Kemudian, menangkap seseorang berinisial EM dengan menyita barang bukti sabu seberat 44 kg.
Fadil mengatakan tersangka EM mengaku mengambil barang haram jaringan China-Malaysia-Indonesia itu di sebuah mobil yang terparkir di RS Awal Bros, Pekanbaru. Penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang bernama Junaedi, Zulkarnaen dan Eko Saputra di Pekanbaru.
"Maka, total keseluruhan yang diungkap dari jaringan ini sebanyak 302 kg sabu," ungkap jenderal bintang dua itu.
Fadil mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan. Sebab, masih ada pelaku yang masih buron. Fadil menekankann polisi serius dalam pemberantasan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved