Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Jalan Balaidesa, Jatiasih, Kota Bekasi. Polisi menetapkan bos pabrik berinisial CS sebagai tersangka dan 11 karyawan.
"Ada 12 semua, tapi pemiliknya, inisialnya CS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Bekasi, Jumat (29/1). Pengungkapan pabrik kosmetik ilegal tersebut berawal dari diamankannya satu reseller produk kosmetik tersebut di Bekasi.
Dari pengembangan lebih lanjut, polisi lalu menelusuri dan mendapati bahwa pabrik kosmetik tersebut tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yusri mengatakan tersangka yang mengaku lulusan SMA itu membuat masker kecantikan dengan berbagai merek, yakni Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra sejak 2018.
Pemilik pabrik itu mengaku menghabiskan 50 kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan 1.000 masker. Masker-masker itu kemudian akan dijual dengan harga Rp2.500 hingga Rp3.000 melalui daring dan para reseller. "Omzetnya setiap bulan kurang lebih Rp100 juta," kata Yusri.
Yusri menduga para tersangka menggunakan bahan kimia berbahaya. Mereka juga meracik masker tersebut dengan takaran asal dan tanpa ada petunjuk langsung dari ahli.
Namun dalam kemasannya, para tersangka mengklaim bahwa masker dibuat dengan bahan alami. "Karyawannya tidak memiliki sertifikasi atau keahlian dalam pembuatan ini," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami tempat para tersangka belajar meracik masker tersebut. Selain itu, polisi mendalami sumber bahan itu mereka dapatkan.
Polisi juga akan menelusuri para reseller yang telah menjual kosmetik tanpa izin tersebut. "Makanya kami mengimbau masyarakat yang pernah menggunakan produk ini segera laporkan ke kami kalau ada dampak pemakaian atau konsumen dari pelaku ini."
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (OL-14)
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan intensif BPOM, produk-produk tersebut ditemukan mempromosikan manfaat bombastis yang tidak didukung oleh bukti ilmiah.
BPOM tindak tegas 8 merek kosmetik kewanitaan yang nekat gunakan klaim sensual dan langgar norma. Simak daftar lengkap dan alasan pencabutannya.
Kini tanaman hias tidak lagi sekadar menjadi pajangan, tanaman ini telah berkembang menjadi komoditas biofarmaka (tanaman obat) yang kaya manfaat bagi kesehatan dan industri kosmetik.
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Tanah yang merupakan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II itu dibersihkan dari bangunan permanen dan semipermanen guna mengakselerasi proyek pembangunan infrastruktur jalan dan drainase
Transformasi Bekasi dari rawa menjadi kawasan modern. Cerita warga, sejarawan, dan pengamat kota menggambarkan perubahan wajah Bekasi yang terus berkembang.
Kegiatan ini diintegrasikan dengan program lokal bertajuk Sepekan Mengejar Imunisasi (Penari).
Kebakaran hebat melanda SPBE Cimuning Bekasi, Rabu (1/4) malam. Sebanyak 12 orang luka-luka, belasan kendaraan hangus, dan puluhan bangunan terdampak ledakan gas.
Ledakan keras mengguncang Cimuning, Bekasi. Diduga berasal dari SPBE, api masih berkobar dan terdengar ledakan susulan. Warga panik, ambulans berdatangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mencatat sedikitnya 18 titik banjir dan satu rumah roboh di sejumlah wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved