Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Jalan Balaidesa, Jatiasih, Kota Bekasi. Polisi menetapkan bos pabrik berinisial CS sebagai tersangka dan 11 karyawan.
"Ada 12 semua, tapi pemiliknya, inisialnya CS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Bekasi, Jumat (29/1). Pengungkapan pabrik kosmetik ilegal tersebut berawal dari diamankannya satu reseller produk kosmetik tersebut di Bekasi.
Dari pengembangan lebih lanjut, polisi lalu menelusuri dan mendapati bahwa pabrik kosmetik tersebut tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yusri mengatakan tersangka yang mengaku lulusan SMA itu membuat masker kecantikan dengan berbagai merek, yakni Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra sejak 2018.
Pemilik pabrik itu mengaku menghabiskan 50 kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan 1.000 masker. Masker-masker itu kemudian akan dijual dengan harga Rp2.500 hingga Rp3.000 melalui daring dan para reseller. "Omzetnya setiap bulan kurang lebih Rp100 juta," kata Yusri.
Yusri menduga para tersangka menggunakan bahan kimia berbahaya. Mereka juga meracik masker tersebut dengan takaran asal dan tanpa ada petunjuk langsung dari ahli.
Namun dalam kemasannya, para tersangka mengklaim bahwa masker dibuat dengan bahan alami. "Karyawannya tidak memiliki sertifikasi atau keahlian dalam pembuatan ini," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami tempat para tersangka belajar meracik masker tersebut. Selain itu, polisi mendalami sumber bahan itu mereka dapatkan.
Polisi juga akan menelusuri para reseller yang telah menjual kosmetik tanpa izin tersebut. "Makanya kami mengimbau masyarakat yang pernah menggunakan produk ini segera laporkan ke kami kalau ada dampak pemakaian atau konsumen dari pelaku ini."
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (OL-14)
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi mendukung Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai calon Wali Kota Bekasi pada pilkada serentak 2024.
PENGENDARA sepeda motor tewas terlindas truk kontainer di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/7) siang. Proses evakuasi berlangsung dramatis.
Tak hanya mengajar, Widiastuti juga aktif menerbitkan karya, salah satunya buku terbaru dari luaran disertasinya berjudul Sekolah Bertransformasi, Guru Berdedikasi 2024.
Video pengeroyokan remaja putri terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), beredar di media sosial. Polisi turun tangan mengusut kasus ini.
Predikat Kota Bekasi sebagai Kota Layak Anak mulai diragukan. Hal ini terkait dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang semakin mengkhawatirkan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati adanya dua bilah senjata tajam dan sepucuk airsoft gun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved