Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI menangkap Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan usai menjadi tersangka terkait ujaran rasial yang dilontarkannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Penjemputan dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasus dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1).
Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia
"Setelah menetapkan status dinaikan jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).
Argo menuturkan, penyidik menjemput Ambroncius sekitar pukul 18.30 WIB di Jakarta dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
"Saat ini pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri;" ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius dengan status sebagai tersangka.
Argo menyebut ditahan atau tidaknya Ambroncius akan dilakukan usai diperiksa lanjutan oleh penyidik.
"Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk pemeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Atas peebuatannya, Ambroncius dikenakan Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19 tahun 2016 perubahan UU Ite.
Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Adapun isi Pasal 4 huruf b Ayat 1 berbunyi bahwa tindakan diskriminatif ialah membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,
ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
"Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo. (Ykb/A-3)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Relawan Projo sampaikan sembilan nama yang didukung di Pilkada 2024
ORGANISASI masyarakat Pro Jokowi (Projo) mengungkapkan pihaknya akan segera memutuskan apakah organisasi mereka akan beralih menjadi partai politik atau tidak.
Pro Jokowi (Projo) mengumumkan beberapa nama bakal calon kepala daerahByang akan didukung oleh mereka pada Pilkada 2024. Pengumuman itu diketahui arahan langsung Presiden Joko Widodo.
BENDAHARA Pro Jokowi (Projo) Panel Barus menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, soal pemerintah menjual IKN.
Projo sebut mundurnya Gibran dari Walikota Solo secara tidak langsung menguntungkan kader PDIP, yakni Teguh Prakosa yang akan menggantikan posisi Gibran.
Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketum Pro Jokowi Budi Arie mengkonfirmasi pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan partai KIM, akhir Mei 2024 bahas program kelanjutan pemerintahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved