Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menangkap Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan usai menjadi tersangka terkait ujaran rasial yang dilontarkannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Penjemputan dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasus dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1).
Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia
"Setelah menetapkan status dinaikan jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).
Argo menuturkan, penyidik menjemput Ambroncius sekitar pukul 18.30 WIB di Jakarta dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
"Saat ini pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri;" ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius dengan status sebagai tersangka.
Argo menyebut ditahan atau tidaknya Ambroncius akan dilakukan usai diperiksa lanjutan oleh penyidik.
"Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk pemeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Atas peebuatannya, Ambroncius dikenakan Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19 tahun 2016 perubahan UU Ite.
Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Adapun isi Pasal 4 huruf b Ayat 1 berbunyi bahwa tindakan diskriminatif ialah membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,
ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
"Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo. (Ykb/A-3)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Pendekatan yang bersifat administratif-finansial ini membuat sistem kesehatan menjadi reaktif.
Budi Arie kemungkinan ingin mendapatkan perlindungan politik setelah namanya turut disebut dalam judi online
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Muzani mengaku belum bertemu dengan Budi Arie soal keinginan bergabung ke Partai Gerindra. Ia juga mengaku belum bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Mantan Menteri Koperasi itu mengatakan, Kongres III Projo juga menghasilkan lima resolusi organisasi. Salah satunya menghapus wajah Jokowi dari logo Projo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved