Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN penipuan yang dilakukan situs jual-beli Grab Toko berujung ke ranah hukum. Kemarin, sejumlah konsumen mengadukan kasus tindak pidana atas penipuan melalui media elektronik itu ke Polda Metro Jaya. Laporan kasus itu teregister dengan Nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Dita, salah satu korban penipuan mengaku tidak mendapatkan kejelasan soal barangnya yang ia beli. Alih-alih mendapatkan produk yang dibeli, Grab Toko justru mengklaim pihaknya telah ditipu investornya. Dita mengaku mengetahui adanya situs jual-beli tersebut dari iklan Grab Toko di media sosial.
"Itu iklannya besar-besaran karena banyak dan gadgetnya diskon sampai laku 90%," kata Dita saat ditemui Media Indonesia seusai laporan di Gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah memesan, Dita mengaku telah menghubungi pihak Grab Toko dan dijanjikan barang akan dikirimkan 3 Januari. Namun, kenyataannya barang yang dipesan Dita belum datang hingga sekarang.
Merasa ditipu, kemudian Dita bersama korban penipuan lainnya berkumpul dalam satu grup Whatsapp dan sepakat melaporkan Grab Toko ke PMJ. "Terus di Instagram Grab Toko bilang uangnya dibawa kabur investor. Pernyataan agak aneh dibawa kabur segala macam," kata dia.
Mukhlis Said, korban lain yang membeli 5 buah gawai seharga Rp22,9 juta mengaku sempat dijanjikan akan dikirimkan barang pesanannya setelah 6 hari pembayaran. Namun, paket hingga kini tak kunjung sampai.
"Saya transfer 24 Desember 2020. Nah, itu transfer dijanjikan 30 Desember (barang) sampai. Lalu, saya tunggu sampai 3 Januari 2020 cuma dijawab sabar-sabar saja," ungkapnya.
Kuasa Hukum korban, John Mirza, menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut agar penipuan bermodus daring bisa terkuak. Ia mengharapkan pemerintah dapat memberikan atensi untuk kasus penipuan yang menimpa tak hanya pembeli dari Jakarta, tetapi juga dari seluruh Indonesia.
Sementara itu, Senior Manager Corporate and Policy Communications, Grab Indonesia, Dewi Nuraini, menjelaskan Grab Indonesia tak memiliki hubungan dengan situs daring dan media sosial Grab Toko.
Menurutnya, merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ykb/J-2)
Sosiolog IPB Dr Ivanovich Agusta menyebut maraknya penipuan online di Indonesia bukan sekadar kelalaian individu, melainkan gejala kerentanan sosial.
Modus penipuan paket hilang marak terjadi. OJK melaporkan kerugian Rp9,1 triliun. Simak cara lapor dan kanal resmi SPX Express agar tidak tertipu.
TRANSFORMASI digital di sektor jasa keuangan Indonesia terus mendorong perluasan inklusi dan akses layanan.
ANCAMAN siber di Indonesia menunjukkan tren yang semakin kompleks dan masif.
Viral! Pernikahan siri di Malang terbongkar setelah suami ternyata seorang wanita. Korban laporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan identitas.
Polda Metro Jaya sita 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan tersangka MP di Bogor. Pelaku gunakan modus dukun pengganda uang dengan alat cetak sederhana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved