Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEBRITI Cathrine Wilson binti Peter Wilson dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman rehabilitasi delapan bulan.
Chaterine alias Keket didakwa atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Keket diamankan di rumahnya di kawasan Cinere, Kota Depok pada Juni 2020.
Keket sempat menjalani rehabilitasi di Lemdiklat Polri. Kemudian setelah berkasnya dinyatakan P-21 lalu Keket diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok selama menjalani persidangan.
Sidang digelar secara virtual di tiga tempat. Yaitu di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Rutan Kota Depok. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.
Jaksa menuntut Chaterine menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitiasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabiltasi BNN Lido.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cathrine Wilson binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitiasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabiltasi BNN Lido,” kata JPU Rozi Juliantono, Rabu (6/1).
Baca juga : Tersangka Kasus Video Syur MYD Wajib Lapor tiap Dua Pekan
Setelah tuntutan dibacakan, hakim pun menanyakan kepada penasehat hukum apakah keberatan dengan tuntutan jaksa. Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa 12 Januari 2021. “Sidang dilanjutkan pada 12 Januari 2021,” kata majelis hakim Nugraha Medica Prakasa.
Sementara itu penasehat hukum Keket, Verna Wahono mengaku belum tahu apakah akan mengajukan pledoi atau tidak. Pihaknya akan berkordinasi dengan kejaksaan sebelum memutuskan pledoi atau tidak. “Belum tahu karena kami akan koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan karena hardcopynya belum dikasih ke kita terus untuk pihak ketrin sendiri,” katanya.
Pihaknya berharap agar hukuman terhadap Keket bisa lebih ringan lagi. “Kita harapannya bisa turun dari pada tuntutan jaksa intinya kita mengharapkan yang terbaik untuk Catherine walaupun dituntut 8 bulan kita harapannya bisa turun. Karena Keket sudah menjalani sesuai dengan hukum sesuai dengan acara kita nggak ada meleset apapun baik-baik aja nggak ada protes atau apapun kita menjalani proses ini juga berharapnya Keket bisa direhab baik karena pecandu apapun itu ceritanya pecandu harus tetap direhab,” tukasnya.
Verna menuturkan, jika direhab maka Keket bisa menjalani konseling. “Karena dia ada konselingnya ada dokternya ada penanganan-penanganan yang memang dikhususkan untuk pecandu,” pungkasnya. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Dalam keseharian yang sepenuhnya ia atur sendiri, Aruma mulai disiplin menjaga waktu tidur dan menyisakan ruang jeda di tengah kesibukan.
Sebelum memutuskan untuk berkonsultasi dengan ahli, Audy Item sempat mencoba berbagai metode diet dan olahraga berdasarkan informasi dari internet maupun rekomendasi teman.
Mengingat usia buah hatinya yang masih sangat kecil, Nikita Willy lebih fokus pada pengenalan suasana dan nilai-nilai spiritual ketimbang praktik fisik berpuasa.
Bagi Atta Halilintar, keterlibatannya dalam Lamak Rasa adalah bentuk komitmen untuk mengangkat cita rasa lokal ke level yang lebih kompetitif.
Meski memiliki latar belakang profesi yang berbeda, Syifa Hadju dan El Rumi ternyata memiliki satu kesamaan prinsip: pantang menyantap makanan berat sesaat setelah azan Maghrib berkumandang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved