Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH rumah yang dijadikan gudang untuk menyimpan ribuan butir obat keras berupa hexymer dan tramadol di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh Kota Tangerang, Banten, digerebek petugas Polsek Cipondoh.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas hanya menangkap dua orang karyawan yang sedang berada di lokasi, sedangkan pemilik dari barang tersebut berhasil melarikan diri.
"Kedua orang yang kami tangkap adalah, KR dan NR. Mereka karyawan yang sudah dua tahun bekerja di gudang tersebut. Sedangkan SB, pemilik barang itu berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cipondoh," kata Kapolsek Cipondoh, Ajun Komisaris Polisi, Maulana Mukarom, di Polsek Cipondoh, Senin (21/12).
Kapolsek menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang jaringan obat-obatan ilegal tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang marak peredaran obat-obatan keras.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang kedapatan membawa dua dus berisi sebanyak 48 ribu butir obat hexymer.
Begitu dikembangkan ke rumah SB di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tepatnya depan Rumah Sakit Muhammadiyah, pemilik rumah tersebut melarikan diri.
"Saat kami grebek, pemilik barang itu sudah tidak ada di tempat dan masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolsek.
Namun, kata dia, dari rumah itu pihaknya menyita kembali sebanyak 243 pak obat yang berisi sebanyak 35.750 butir obat tramadol. "Nilai total obat-obatan itu mencapai Rp200 juta," kata Kapolsek.
Jaringan itu, tambahnya, sudah dua tahun lebih menjalankan usaha gelapnya dengan cara memasarkan obat-obatan tersebut di wilayah Tangerang dan Bogor. Dan ribuan obat-obatan itu, sengaja mereka simpan untuk dipasarkan menjelang pergantian tahun baru 2021.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SM/OL-09)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Berwirausaha harus memberikan manfaat ekonomi yang terus-menerus agar usaha Kelompok Wanita Tani tidak berhenti di tengah jalan.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa perlindungan kerja bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan bagi seluruh lapisan pekerja.
Sinergi lintas daerah ini dapat menciptakan solusi dua arah yang menguntungkan semua pihak.
Puskesmas tidak lagi hanya melayani pemeriksaan ringan, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat layanan rawat inap yang siap melayani warga 24 jam penuh.
Pemkot Tangerang terus mematangkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk memastikan perayaan Idul Fitri berjalan lancar, aman, dan tertib.
KLH/BPLH periksa PT Biotek Saranatama usai kebakaran 20 ton pestisida cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 km dan sebabkan ikan mati massal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved