Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kepemilikan narkotik dengan tersangka artis Chaterine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (17/11).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Arief Syafriyanto mengatakan tersangka artis Chaterine datang untuk memenuhi proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu.
Artis yang akrab disapa Keket ini tiba ke Kejari Kota Depok pukul 10.30 WIB atau satu jam setengah lebih lama dari jadwal yang telah diagendakan.
Keket turun dari Kijang Inova warna hitam Nopol B 1001 THD mengenakan pakaian atasan Tshirt warna pink dipadu celana denim biru tua dan ditutupi topi biru dongker serta masker medis.
Sebelum turun, Keket lebih dulu menunggu di mobil sekitar hampir 10 menit sebelum akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan pidana umum.
Hingga akhirnya turun dengan dikawal seorang wanita bertopi warna putih.
"Kabar baik, alhamdulilah, sehat-sehat," ujar Keket saat ditanya para awak media saat turun dari mobil di Gedung Kejari Kota Depok, Komplek Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Selasa (17/11).
Baca juga : Kemenhub Siap Bantu Bodetabek Bangun Jalur Sepeda
Menurut informasi Kejari Kota Depok kemungkinan besar akan melakukan penahanan terhadap Keket.
Di mana Kejari Kota Depok sendiri memiliki waktu 20 hari masa penahanan terhadap tersangka.
"Saat ini (Keket) kita periksa dulu," kata Arief.
Kedatangan Keket ini sebagai proses atas kasus penyalahgunaan narkotik yang dilakukannya, setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas lengkap atau P21, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Kota Depok.
Sebelumnya, Cathrine Wilson ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotik jenis sabu.
Keket ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7) pukul 10.00 WIB.
Saat ditangkap, Keket mengenakan pakaian daster bersama dengan seorang pria, dan diamankan dua plastik klip kecil berisi sabu.
Tiap-tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi narkotik jenis sabu, alat hisap, korek api, dua unit handphone. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Dalam keseharian yang sepenuhnya ia atur sendiri, Aruma mulai disiplin menjaga waktu tidur dan menyisakan ruang jeda di tengah kesibukan.
Sebelum memutuskan untuk berkonsultasi dengan ahli, Audy Item sempat mencoba berbagai metode diet dan olahraga berdasarkan informasi dari internet maupun rekomendasi teman.
Mengingat usia buah hatinya yang masih sangat kecil, Nikita Willy lebih fokus pada pengenalan suasana dan nilai-nilai spiritual ketimbang praktik fisik berpuasa.
Bagi Atta Halilintar, keterlibatannya dalam Lamak Rasa adalah bentuk komitmen untuk mengangkat cita rasa lokal ke level yang lebih kompetitif.
Meski memiliki latar belakang profesi yang berbeda, Syifa Hadju dan El Rumi ternyata memiliki satu kesamaan prinsip: pantang menyantap makanan berat sesaat setelah azan Maghrib berkumandang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved