Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Depok menolak permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Pondok Pesantren Darul Hidayah, Jalan Haji Umar Nomor: 1 RT 005 RW 05 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Ketua Pembangunan Pondok Pesantren (Pompes) Darul Hidayah, Niran Saputra mengatalan, permohonan IMB Pompes Darul Hidayah ditolak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
"Kami tidak bisa proses, ini berkas kami kembalikan," kata Niran mengutip petugas DPMPTSP Jumat (2/10) pukul 11.00 WIB.
Niran mengatakan, pihaknya akan segera membongkar bangunan dipinggir Sungai Kumpa, anak Sungai Ciliwung RT 005 RW 05 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE).
"Bulan ini kita akan bongkar bangunan Pompes tersebut. Konstruksi Ponpes kita akan memundurkan 5 meter dari bibir sungai disana, " katanya.
Ia bersumpah bahwa hingga sekarang ini sudah tidak ada lagi aktivitas pembangunan ponpes. "Tukang-tukang sudah tidak ada yang kerja. Tukang-tukang sudah kita pulangkan ke kampung halamannya di Jawa, termasuk pengiriman bahan material semua sudah kita setop," akunya.
Berdasarkan gambar, kata Niran, Pompes Darul Hidayah rencananya akan dibangun 2 lantai dan baru berdiri sekitar 20 persen. "Kami hentikan karena diprotes warga dan karena diperintahkan DPUPR dan Satpol PP," imbuhnya.
Niran mengakui bersalah karena telah membangun Pompes tanpa meminta persetujuan Pemko Depok dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.
"Kesalahan kami lainnya, kami tidak mengurus IMB dari DPMPTSP. Soalnya kami pikir tak perlu izin, " bebernya.
Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono mengingatkan DPMPTSP jangan melayani permohonan pengurusan IMB Pondok Pesantren Darul Hidayah. Alasannya, bangunan tersebut berdiri di garis sempadan dan makan badan sungai.
"Saya ingatkan jangan layani apapun dalihnya," imbaunya.
Hardiono juga mengingatkan Satpol PP Kota Depok untuk terus memantau bangunan tersebut. "Jangan lagi ada pembangunan baru," tegasnya.
Sebelumnya berbagai pihak angkat bicara soal bangunan yang melanggar garis sempadan ini. (OL-13)
Baca Juga: Pemko Depok Harus Hentikan Pembangunan di Sempadan Sungai
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved