Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Disnaker Tutup Sementara 37 Perusahaan

Putri Anisa Yuliani
19/9/2020 13:04
Disnaker Tutup Sementara 37 Perusahaan
Pengunjung tanpa menggunakan masker berfoto di kawasan creative hub M Bloc Space, Jakarta, Minggu (13/9/2020)(MI/BRIYANBODO HENDRO)

HINGGA hari kelima penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menutup sementara sebanyak 37 perusahaan di Ibu Kota. Kepal Dinaskertrans DKI Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 37 perusahaan ditutup sementara karena memiliki karyawan yang terpapar covid-19. Jumlah ini bertambah tiga perusahaan dari data kemarin.

"Ada 17 perusahaan yang ditutup karena karyawannya terpapar covid," kata Andri dalam keterangan resminya, Sabtu (19/9).

baca juga: DKI Tutup Sementara 23 Perusahaan

Mereka tersebar di lima kota administrasi di antaranya 6 di Jakarta Barat, masing-masing 3 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Utara, 4 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 1 perusahan di Jakarta Pusat. Sementara itu, ada 20 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol covid-19. Mereka di antaranya ada di Jakarta Pusat sebanyak 8 perusahaan, di Jakarta Barat dan Jakarta Timur ada 3 perusahaan, dan di Jakarta Selatan ada 6 perusahaan. Total ada 287 perusahaan yang disidak selama empat hari PSBB Ketat berjalan sejak 14 September lalu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya