Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABARESKRIM Polri Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kesimpulan sementara kebakaran kantor Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) diduga kuat akibat nyala api terbuka atau open flame dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.
"Sumber api bukan karena hubungan arus pendek. Sementara, penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami akan laksanakan gelar perkara bersama rekan-rekan kejaksaan," ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polro, Kamis (17/9).
Baca juga: Bareskrim akan Gelar Ekspose Kebakaran Kejagung Siang Ini
Pihaknya pun sepakat untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut dan meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam ayat (1) pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, ayat (2) pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan ayat (3) pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sementara, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.(OL-5)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved