Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUBLIK sempat dihebohkan warga DKI Jakarta yang dihukum masuk ke peti mati lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diketahui, warga tersebut tidak menggunakan masker saat razia.
Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik berpendapat hukuman sebagai bentuk kreativitas wilayah itu berpotensi membuat masyarakat takut. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak cukup meminta warga untuk sadar menggunakan masker.
Baca juga: Pelanggar PSBB Masuk Peti Mati, Satpol PP DKI: Itu Bukan Sanksi
Namun, Pemprov DKI seharusnya gencar membagikan masker gratis, sebagai bentuk perlindungan bagi warga. “Saran saya, Pemprov DKI harus menyiapkan kembali masker buat rakyat. Jangan nyuruh tapi tidak dikasih maskernya,” pungkas Taufik di Jakarta, Jumat (4/9).
Dia memandang Pemprov DKI Jakarta sudah lama tidak membagikan masker gratis kepada warga. Sehingga, masker yang dipakai warga saat ini sudah tidak layak pakai.
“Kan sudah beberapa bulan lalu dibagikan masker ini. Jadi sudah lama banget, sudah robek maskernya. Orang-orang cuma dikasi dua buah,” imbuh Taufik.
Baca juga: Wah, Denda Pelanggaran PSBB di DKI Capai Rp4 Miliar
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan pelanggar PSBB secara sukarela masuk ke peti. Itu merupakan inisiatif mereka sembari menunggu giliran sanksi kerja sosial. Arifin menyebut tidak ada instruksi khusus dari petugas kepada pelanggar PSBB.
"Mereka minta sendiri masuk ke peti, karena menunggu giliran kerja sosial. Kemarin cukup banyak yang terkena penindakan pelanggaran masker," jelas Arifin.(OL-11)
Banjir yang disebabkan pendangkalan terjadi pada sungai penghubung di Jalan Bukit Duri, Pancoran Barat, Jatinegara, Kramat Jati, Cililitan, Kali Mookervart, dan Kali Grogol.
Rencana pengadaan tanaman itu terungkap di laman Sirup.lkpp.go.id, yaitu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
KEPUTUSAN Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB sudah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Apalagi, pemberlakuannya harus berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat dan Kemenkes
Langkah tersebut dinilai lebih objektif ketimbang mengeluarkan pernyataan yang berdampak pada sentimen negatif terhadap perekonomian.
Fasilitas itu bisa dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan tempat tidur isolasi pasien covid-19 tanpa gejala.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengevaluasi musabab kegagalan PSBB transisi. Kegagalan itu tidak boleh terulang di PSBB Total.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved