Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelanggar PSBB Masuk Peti Mati, Satpol PP DKI: Itu Bukan Sanksi

Putri Anisa Yuliani
04/9/2020 10:40
Pelanggar PSBB Masuk Peti Mati, Satpol PP DKI: Itu Bukan Sanksi
Warga yang melanggar protokol kesehatan dihukum masuk peti mati di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta(MI/Andri Widiyanto)

Dua hari lalu warga Jakarta dihebohkan dengan adanya kemunculan sanksi masuk peti mati yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dan aparat pengawas PSBB Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sanksi tersebut diberlakukan pada warga pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan langkah itu bukan termasuk sanksi resmi bagi para pelanggar PSBB (PSBB).

"Itu bukan sanksi resmi. Sanksi hanya yang tertera pada Peraturan Gubernur No. 79 tahun 2020, yakni kerja sosial atau denda bagi para pelanggar masker," kata Arifin, Jumat (4/9).

Baca juga: Segera Realisasikan Larangan Isolasi Mandiri

Arifin menegaskan para pelanggar PSBB memasuki peti yang dibawa petugas dengan sukarela dan inisiatif itu datang dari mereka sendiri sembari menunggu giliran sanksi kerja sosial. Jadi, tidak ada instruksi yang diberikan dari aparat kepada para pelanggar.

"Mereka minta sendiri masuk ke peti karena menunggu giliran kerja sosial. Kemarin cukup banyak yang terkena penindakan pelanggaran masker," ungkapnya.

Arifin menambahkan para pelanggar yang masuk peti selanjutnya tetap melakukan sanksi kerja sosial.

"Iya mereka tetap lakukan sanksi kerja sosial. Jadi, itu (masuk peti) tidak menggugurkan sanksi yang wajib," tandasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya