Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta mendapat pekerjaan tambahan untuk memperketat pengawasan, khususnya di daerah perbatasan. Sebagai iimbas pemberlakukan jam malam di Depok dan Bogor. Pasalnya penerapan jam malam di daerah tersebut memicu perpindahan kerumunan dari dua kota tersebut ke Jakarta.
Untuk itu, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin akan dilakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan.
“Hanya saja kita untuk DKI Jakarta dan sekitar daerah perbatasan mengantisipasi kalau saja kegiatan kegiatan kerumunan apakah di rumah makan, restoran, kafe kafe, terjadi lonjakan ya itu kita antisipasi,” ujarnya, Kamis (3/9).
Pihaknya pun perlu memastikan penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat. Sehingga kerumunan tetap diperbolehkan asalkan meenrapkan protokol kesehatan.
“Jangan sampai melanggar dari sisi protokolnya. Kalau rame gak melanggar protokol, ya nggak apa-apa. Yang kita jaga protokol kesehatannya berkaitan dengan physical distancing, kapasitas, dsb,” jelasnya.
Baca juga : Kebijakan Anies Sediakan Trotoar untuk PKL Tabrak Kepentingan Lain
Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta akan menjalankan operasi tertib masker di perbatasan. Salah satunya, melalui peningkatan patrol keliling di malam Minggu, malam Jumat, dan malam Sabtu.
“Patroli khusus yang memang dilakukan Satpol PP Jakarta Selatan. Perbatasan itu di kecamatan Cilandak dan Jagakarsa. Jadi malamnya lebih sifatnya patroli, patroli pengawasan tempat tempat yang menjadi kerumunan orang, apakah itu di restoran kafe rumah makan dsb,” paparnya.
Arifin pun mengatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Jawa Barat untuk bekerja sama mengantisipasi pergerakan masyarakat. Karena pergerakan orang yang mondar mandir setelah jam malam dikhawatirkan memperparah penyebaran wabah covid-19 di Jakarta, Depok maupun Bogor.
"Kita adakan kerja sama di perbatasan, kita lakukan kerja sama operasi gabungan di perbatasan, karena ada juga surat koordinasi dari Satpol PP Provinsi Jabar merencanakan ada kegiatan di daerah perbatasan di Depok dalam rangka pencegahan covid-19," tandasnya. (OL-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved