Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan opsi pemberlakuan rem darurat PSBB Transisi berskala lokal. Menurutnya, pemberlakuan rem darurat berskala lokal ini lebih baik daripada langsung menerapkannya secara menyeluruh se-DKI Jakarta.
"Saya rasa itu baik. Dibagi-bagi per wilayah. Jadi, untuk tingkatan RW, Kelurahan, Kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati. Catatannya harus dengan pengendalian ketat berskala lokal," kata Zita, Jumat (21/8).
Politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan rem darurat menyeluruh bisa dieksekusi dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pratransisi melalui keputusan gubernur. Dengan begitu, pengendalian wabah di persempit ruangannya, sehingga mudah dikontrol.
"Tiap-tiap wali kota/bupati langsung pantau dan kunci daerahnya masing-masing," ungkapnya.
Pemprov DKI, menurut Zita, harus menyadari aktivitas yang meningkat itu tidak hanya di tempat orang mencari nafkah saja, tetapi juga berada di lingkungan rumah-rumah warga.
Maka dari itu, lanjutnya, peraturan gubernur (pergub) harus memerintahkan RT/RW, PKK, dan Karangtaruna untuk ikut andil dalam menghentikan penyebaran covid-19.
"Ini upaya untuk mencegah penyebaran. Kalau kita lihat di laporannya, angka rasio positif merangkak naik terus semenjak PSBB transisi. Jadi, penghentian sementara transisi berdasar pada tingkatan wilayah, saya rasa tepat untuk saat ini," pungkasnya.
Baca juga: Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Warga Terancam Sanksi Pidana
Aturan yang diteken pada 19 Agustus lalu adalah Pergub No. 80 tahun 2020 tentang PSBB Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif yang menggantikan Pergub No. 51 tahun 2020.
Dalam Pergub 51/2020, Anies sudah menyebut tentang rem darurat atau 'emergency brake system', yakni kebijakan penghentian PSBB Transisi dan kembali ke masa PSBB pratransisi yang ketat jika terjadi peningkatan laju penularan kasus covid-19 yang mengkhawatirkan dan merata di semua wilayah.
Namun, dalam Pergub 80/2020, kebijakan rem darurat ini dirinci dengan pembagian tingkatan penerapannya. Pada pasal 13 ayat 1 disebutkan 'Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama Masa Transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan penghentian sementara pemberlakuan Masa Transisi'.
Kemudian penetapan penghentian sementara pelaksanaan masa transisi berdasarkan pada tingkatan wilayah dengan beberapa ketentuan.
Untuk tingkat rukun warga, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati administrasi. Sementara untuk tingkat provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Banjir yang disebabkan pendangkalan terjadi pada sungai penghubung di Jalan Bukit Duri, Pancoran Barat, Jatinegara, Kramat Jati, Cililitan, Kali Mookervart, dan Kali Grogol.
Rencana pengadaan tanaman itu terungkap di laman Sirup.lkpp.go.id, yaitu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
KEPUTUSAN Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB sudah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Apalagi, pemberlakuannya harus berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat dan Kemenkes
Langkah tersebut dinilai lebih objektif ketimbang mengeluarkan pernyataan yang berdampak pada sentimen negatif terhadap perekonomian.
Fasilitas itu bisa dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan tempat tidur isolasi pasien covid-19 tanpa gejala.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengevaluasi musabab kegagalan PSBB transisi. Kegagalan itu tidak boleh terulang di PSBB Total.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved