Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DKI: Ada Lebih Seratus Ribu Pelanggar Masker, Total Denda Rp3,4 M

Insi Nantika Jelita
20/8/2020 12:45
DKI: Ada Lebih Seratus Ribu Pelanggar Masker, Total Denda Rp3,4 M
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan PSBB melaksanakan sanksi kerja sosial di kawasan Sabang, Jakarta(Antara/M Risyal Hidayat)

Jumlah pelanggar protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker lebih dari seratus ribu warga hingga 18 Agustus. Kepala Satpol PP DKI Jakarta menuturkan pihaknya masih terus menjalankan operasi tertib masker (tibmas) selama PSBB transisi.

"Total perorangan yang tidak memakai masker mencapai 101.478 orang," kata Arifin dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (20/8).

Ia menerangkan pelanggar masker yang memilih membayar denda sebesar Rp250 ribu ada 11.201 orang, sedangkan yang memilih sanksi kerja sosial ada 90.277 orang.

Baca juga: Anies: Kasus Positif Covid-19 Adalah Kabar Baik

Selain individu yang dikenakan sanksi atas pelanggaran PSBB masa transisi, Satpol PP juga memberikan sanksi kepada pengelola tempat usaha atau fasilitas umum. Ada 163 pihak yang dikenakan denda administratif, lalu 679 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Total ada 842 pihak yang melanggar.

Terkait kegiatan sosial budaya yang dikenakan sanksi, ada 26 tempat yang disegel oleh Satpol PP. Lalu, 37 tempat dikenai denda.

Jumlah denda yang telah dikantongi DKI mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut bakal masuk ke kas DKI.

"Rekap total jumlah denda PSBB Transisi per tanggal 18 Agustus sebanyak Rp3.410.010.000," pungkas Arifin. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya